Kronologi, Gorontalo– Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menerima banyak permintaan masyarakat untuk mengkaji ulang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu mengatur kenaikan tarif biaya berobat pasien umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda Limboto yang naik sebesar 100 persen.
Manajemen RSUD MM Dunda Limboto resmi menerapkan tarif biaya pasien umum sebesar Rp100 ribu dari Rp25 ribu sejak bulan Januari 2024 hingga saat ini.
Direktur RSUD Dunda Limboto, dr Alaludin Lapananda mengatakan, saat ini telah menyiapkan draf revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perintah pak bupati aturan kenaikan tarif pasien umum dikaji kembali agar tidak membebani masyarakat. Perintah itu segera kami laksanakan,” kata Alaludin kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2024.
Alaludin menuturkan, telah meminta Sub Bagian Humas dan Hukum RSUD Dunda Limboto melakukan komunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah untuk mempersiapkan draf dokumen perubahan.
“Kami akui penerapan tarif baru Rp100 ribu pasien umum berpengaruh pada jumlah pasien yang datang. Berbeda dengan tarif lama Rp25 ribu, jumlah pasien yang berobat cukup banyak,” terang Alaludin.
Alaludin mengatakan, untuk merubah tarif pasien umum RSUD Dunda Limboto, pihak manajemen rumah sakit dan Badan Pendapatan Daerah juga akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat.
“Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri memang perlu dilakukan agar perubahan tarif pasien yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 sesegera mungkin bisa terealisasi. Kami pihak rumah sakit akan berusaha semaksimal mungkin untuk bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” ujar Alaludin.
Selain itu, pihak manajemen rumah sakit berharap tarif untuk pelayanan baru seperti cath labolatorium atau pemasangan ring jantung dan trombolisis atau penanganan memecah gumpalan darah yang menyumbat pembuluh darah dalam otak dapat terakomodir dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Tarif layanan ini belum diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Nah, kami berharap ini bisa terakomodir dalam aturan tersebut,” tandas Alaludin.
Penulis: Even Makanoneng