Kronologi, Gorontalo – Keluarga korban (HS), mengaku kecewa terhadap isi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tewasnya HS alias hasan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo saat mengikuti pengkaderan.
Hal tersebut disampaikan oleh kakak kandung korban, Aprian usai sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial (TIPIKOR/PHI), pada Senin (6/5/2024) siang.
“Saya mewakili keluarga korban, merasa sedikit kecewa terhadap isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU,”ucap Aprian.
Menurutnya, ada beberapa fakta serta keterangan saksi yang tidak dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Yang pertama adalah, beberapa keterangan saksi yang tidak dimasukkan ke dalam surat dakwaan, saat almarhum sakaratul maut dan meninggal di tempat tidak disampaikan, lambatnya panitia dalam proses penanganan dan lain sebagainya juga tidak disampaikan,” terangnya.
Untuk itu, Aprian mewakili pihak keluarga berharap JPU sebagai wakil dari keluarga, dapat memperjuangkan hak dan keadilan bagi Korban.
“Kita masih berharap jaksa dapat menguraikan secara jelas terkait fakta-fakta yang ada, kami juga pihak koalisi akan bertemu dengan pihak kejaksaan untuk mempertanyakan persoalan dakwaan yang kurang lengkap,” pungkasnya.
Penulis: Alfiansyah Abaidata