Kronologi, Gorontalo – Lima terdakwa kasus kematian HS alias Hasan, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, menghadiri pembacaan tuntutan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial (TIPIKOR/PHI) hari ini, Senin (6/5/2024).
Kelima terdakwa yakni Adnan S. Sango alias Anan, Muh Nur Ilyas Husain alias Ilyas, Sukril Nurjal alias Sukril, Mohammad Arya Paputungan alias Arya, dan Wiranto Y Panana alias Wiranto. Kelima orang itu dijerat Pasal 359 KUHP.
“Para terdakwa dikenakan pasal 359 KUHP dengan unsur pasal, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Santo Musa kepada awak media usai pengadilan, Senin (6/5/2024).
Santo menambahkan, para terdakwa saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Pihaknya, kata dia, juga melakukan pemanggilan terhadap total 61 orang saksi pada sidang selanjutnya.
“Untuk sidang selanjutnya kami akan menghadirkan secara bertahap total ada 61 orang saksi dalam kasus ini diantaranya, Mahasiswa, pihak kampus, serta para ahli,” ujarnya.
Untuk saat ini, sidang kasus kematian HS ditunda hingga pekan depan pada Selasa (14/5/2024), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/hubungan Industrial (TIPIKOR/PHI).
Penulis: Alfiansyah Abaidata