Kronologi, Jakarta – Pemerintah meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap ulah oknum tertentu yang menjanjikan bisa memberangkatkan ibadah haji dengan visa non-haji. Kementerian Agama memastikan bahwa penawaran tersebut tidak benar alias hoax.
Jubir Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, saat ini tawaran atau iming-iming visa non-haji mulai marak ditemukan di sosial medsos. Mereka mengaku bisa memberangkatkan jamah calon haji dengan menggunakan visa non-haji.
“Cukup banyak tawaran yang memberikan, semacam panduan visa non-haji. Padahal ini bisa menimbulkan masalah,” kata Anna, Senin (6/5/2024) kemarin.
Ia menekankan, bahwa untuk tahun 2024 ini Pemerintah Arab Saudi akan lebih memperketat penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci Mekah. Karena itu, masyarakat yang berencana melaksanakan haji berpikir ulang bila tak mengantongi visa haji resmi.
“Karena banyak masyarakat yang menganggap remeh dan merasa pemerintah Arab baik-baik saja dengan visa non-haji. ‘Ah, bisa kok pakai visa non-haji berangkat’, ya, betul mereka bisa sampai di Arab, tapi tidak akan bisa masuk ke Makkah dan Madinah,” ujar Anna.
Ia memastikan, dokumen jemaah calon haji yang bisa melaksanakan ibadah haji hanya mereka yang mengantongi visa haji resmi. Yaitu, visa haji reguler yang diberangkatkan Kemenag dan visa haji khusus furodah atau undangan pemerintah Arab Saudi.
“Jadi visa yang diterima itu hanya dua visa haji itu, kami hanya menyampaikan kebijakan yang disampaikan Menteri Haji Arab Saudi sendiri. Bahwa selama musim haji mulai tanggal 23 Mei sampai awal Juli, yang diterima hanya visa haji itu,” katanya.
Sedangkan visa non-haji, baik visa umroh, visa ziarah, visa turis, maupun visa kerja. Mereka dipastikan tidak akan dibolehkan masuk wilayah Mekah dan Madinah.
“Jadi, mulai tanggal 23 Mei itu mereka tidak bisa masuk, mereka akan dilempar keluar atau ditolak masuk. Nanti mereka harus menunggu lama di Jedah, bisa 1-2 bulan sampai musim haji berakhir,” ucap Anna.
“Artinya, betul mereka tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, tapi tidak bisa melakukan ibadah haji,” ucapnya.
Anna menegaskan, bahwa ada perbedaan yang jelas antara visa haji dengan visa ke Arab Saudi. “Ya, boleh misalnya mau ke Riyadh, Jedah, Toif bisa, tapi tidak akan bisa masuk Mekah, masyarakat harus paham ini,” katanya.
Karena itu, Anna meminta masyarakat untuk waspada terhadap setiap penawaran yang menjanjikan bisa pakai visa non-haji. “Tahun lalu banyak yang menjadi korban. Mereka terkatung-katung di Jedah karena tidak bisa masuk Mekah-Madinah,” ujar Anna.
Hati-hati Tawaran Visa Palsu
Kemenag mengingatkan untuk tahun 2024 ini Pemerintah Arab Saudi akan lebih memperketat penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci Mekah. Karena itu, masyarakat yang berencana melaksanakan haji diingatkan untuk waspada terhadap promosi tawaran visa haji palsu.
“Para jemaah atau masyarakat agar waspada, jangan sampai tertipu dengan iming-iming misalnya ada orang yang mengaku bisa memberangkatkan haji. Tapi ternyata visa yang digunakan itu bukan visa haji,” kata Anna.
Kemenag memastikan, dokumen jemaah calon haji yang bisa melaksanakan ibadah haji hanya mereka yang mengantongi visa haji resmi. “Visa haji itu ada dua, untuk visa haji reguler yang diberangkatkan Kemenag, lalu visa haji khusus furodah atau undangan begitu ya,” katanya.
Haji furoda disebut juga dengan haji mujamalah yang pelaksanaannya berdasarkan undangan dari Kerajaan Arab Saudi. Ini diatur melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Kemenag.
Karenanya, Anna memastikan, untuk mereka yang berangkat dengan haji furoda juga tetap terdaftar di Kementerian Agama. “Jadi untuk masyarakat diminta untuk waspada terhadap iming-iming visa non haji, harus diperhatikan betul agar tidak sampai tertipu,” ujarnya.
Editor: Fian