Kronologi, Jakarta – DPRD DKI Jakarta mengungkapkan banyak aset dari kewajiban pengembang berupa fasilitas sosial-fasilitas umum (fasos-fasum) yang terlantar. Alih-alih aset fasos-fasum itu didistribusikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, malah diserahkan atau disewakan ke oknum pengembang.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil menerima kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT)/Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dengan total jumlah Berita Acara Serah Terima (BAST) sebanyak 84 BAST dengan nilai total Rp23,91 triliun.
“Setelah pelaksanaan BAST ternyata masih banyak aset fasos-fasum yang terlantar karena belum didistribusikan kepada OPD terkait sehingga tidak dapat segera dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” ujar Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Menurutnya, masih banyak aset-aset dari kewajiban pengembang yang ditunda penyerahan karena aset-aset tersebut dimanfaatkan dan disewakan oleh oknum-oknum yang bermain dengan pengembang sehingga dapat merugikan Pemerintah dan Masyarakat.
Untuk itu, tegas Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih tegas dalam melakukan penagihan kewajiban pengembang dengan mengenakan sanksi yang tegas kepada pengembang yang belum melakukan penyerahan kewajiban Pemegang SIPPT/IPPR dengan tidak menerbitkan izin-izin yang diperlukan dalam kegiatan usahanya.
Khusus untuk aset fasos-fasum yang diserahkan sebelum tahun 2023, Mujiyono meminta agar pendistribusian aset fasos-fasum tersebut menjadi prioritas untuk dilaksanakan karena banyak aset-aset tersebut belum didistribusikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga belum dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat.
“Terkait dengan penataan aset yang telah berhasil ditagih oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Komisi “A” merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pengamanan administratif melalui sertifikasi aset dan pengamanan fisik melalui pemasangan plang dan pemagaran,” jelasnya.
Editor: Fian