Kronologi, Gorontalo – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya mengambil keputusan tegas terhadap pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan dosen dan tenaga pendidik yang telah menggemparkan dunia pendidikan tinggi agama (UNUGO) 1 bulan terakhir.
Sebelumnya, universitas yang memiliki visi Ahlussunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah ini tercoreng nama baiknya dikarenakan dugaan perbuatan amoral yang dilakukan oleh Rektornya sendiri. Hingga PWNU dan Rois Syuriah telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rektor UNUGO berdasarkan laporan Satgas PPKS. Dari pengumpulan bukti, wawancara dengan saksi-saksi, dan analisis terhadap fakta-fakta yang ada. Maka menghasilkan sanksi internal dengan menonaktifkan Rektor UNUGO Prof. Dr. Amir Halid.
Saat dikonfirmasi Fakta News, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Gorontalo, Ibrahim T. Sore meyampaikan bahwa polemik yang ada di tubuh Universitas telah diselesaikan secara internal.
“Masalah ini sudah selesai,” tegas Ibrahim.
Dilansir dari Fakta News, Ketua PWNU Gorontalo, Ibrahim T Sore membenarkan informasi bahwa Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Prof. Dr. Amir Halid telah dipecat dari jabatannya.
” Sudah,” singkat Ibrahim.
Reaksi terhadap keputusan ini bervariasi di antara anggota komunitas kampus. Banyak yang menyambut langkah ini sebagai langkah positif dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan bagi korban pelecehan seksual.
hingga dengan dipecatnya Prof. Amir Halid sebagai Rektor UNUGO ini, para dosen dan tenaga pendidik serta mahasiswa menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan yang aman, adil, dan mendukung bagi seluruh anggota komunitasnya, serta menegaskan bahwa pelecehan seksual tidak akan ditoleransi dalam lingkungan akademik.
Namun, persoalan tersebut tidak berhenti sampai pada pemecatan Rektor UNUGO, Prof. Amir Halid pun akan mendapati berbagai pemeriksaan dikarenakan adanya laporan dari puluhan dosen dan tenaga pendidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Gorontalo.
Di mana penyampaian kuasa hukum para korban pelecehan seksual, bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan amoral tersebut sejak Rektor UNUGO baru lima hari dilantik. Dan aksi bejat tersebut dilakukan di beberapa tempat, ruangan rektorat dan fakultas.
“Jadi, alasan kami baru kali ini berani melaporkan. pertama untuk menjaga nama baik kampus, namun setelah banyaknya dosen dan tenaga pendidik telah merasakan hal yang sama dan sudah tidak nyaman lagi. Maka, harus dilanjutkan ke proses hukum,” tegas Nismawati Male.
Penulis: Audy Anastasya