Kronologi, Jakarta – Hakim Konstitusi Arsul Sani boleh ikut menyidangkan perkara sengketa Pileg 2024 yang melibatkan PPP. Jubir MK Fajar Laksono menyebut tak ada larangan bagi Arsul ikut menyidangkan perkara, sekalipun ia merupakan mantan kader PPP.
“Boleh (ikut sidang), meskipun dulu dia kader PPP. Sekarang dia kan sudah jadi hakim dan sudah disumpah, jadi tidak apa-apa,” kata Fajar dikutip dari Antara, Minggu (28/4/2024).
Fajar mengatakan, MK tetap akan melibatkan Arsul dalam persidangan yang akan mulai digelar, Senin (29/4/2024) beaok. Menurutnya, tidak masalah meskipun Arsul Sani sempat menyatakan tidak ingin menangani perkara Pileg yang berkaitan dengan PPP.
“Karena kalau seperti itu, nanti mempersulit atau setidak-tidaknya jalannya persidangan jadi tidak lancar,” katanya. Hal ini berbeda dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tidak boleh ikut menyidangkan perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sebab, kata Fajar, keputusan tersebut berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). “Berbeda dengan Pak Anwar yang sudah ada putusan MKMK, Pak Arsul, kan, tidak ada putusan yang melarang, jadi tidak apa-apa,” ujarnya.
Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
MKMK menyatakan Anwar Usman tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam menangani PHPU yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. Sebagai informasi, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Editor: Fian