Kronologi, Gorontalo– Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi PDIP Sahmid Hemu memberi support penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Gorontalo dalam menangani kasus dugaan pungli salah seorang kepala desa di Kecamatan Pulubala.
Menurut Sahmid, upaya Polres Gorontalo mendalami kasus pungli sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta kepada Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek memberantas praktik pungutan liar di masyarakat.
“Pertama, saya memberi support kepada teman-teman penyidik di Satreskrim Polres Gorontalo. Upaya ini merupakan keberpihakan polisi kepada masyarakat, bahkan sejalan dengan perintah Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” kata Sahmid, Sabtu 27 April 2024.
Sahmid mengatakan, pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undamg nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika dugaan itu benar, maka apa yang dilakukan oleh oknum kepala desa merupakan perilaku yang salah. Pungli merupakan perilaku yang tidak benar dan sangat meresahkan masyarakat,” tutur Sahmid.
Ia menekankan, bahwa tindak pidana ini harus diwaspadai atau dihindari oleh seluruh kepala desa, karena ancaman hukuman perkara tersebut cukup berat. Bahkan, tidak sedikit, pejabat kepala desan atau pegawai pemerintahan terjerat kasus seperti itu.
“Pungli harus dilawan, bukan hanya di wilayah Kecamatan Pulubala, tapi di seluruh pelosok desa Kabupaten Gorontalo. Pada prinsipnya, kami DPRD menyambut baik sikap dari penyidik Polres Gorontalo yang langsung menindaklanjuti informasi masyarakat,” ujar Sahmid.
Selain itu, Sahmid menghimbau peran serta masyarakat untuk aktif dan melaporkan jika terdapat kegiatan yang mencurigakan atau ada indikasi praktik pungli di lingkungan pemerintah desa.
“Jangan takut untuk melaporkan kasus pungli. Pungli harus dilawan secara bersama-sama. Laporkan kepada aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan jika mengetahui terjadi praktek pungli,” pungkas Sahmid.
Penulis: Even Makanoneng