Kronologi, Jakarta – Sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dimulai Senin (29/4/2024), awal pekan depan. Hingga Kamis (25/4/2024), MK telah menjadwalkan sidang setidaknya untuk 132 perkara dari total 297 gugatan yang diregistrasi.
Hakim MK hanya memiliki 30 hari kerja untuk memeriksa serta memutus seluruh perkara terkait perselisihan Pileg. Dengan demikian, Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, seluruh sengketa Pileg 2024 akan diputus pada 10 Juni 2024.
“Kita sudah agendakan mulai sidang, hari Senin, (29/4/2024) ada 79 (perkara). Dan 53 (perkara) hari untuk Selasa (30/4/2024),” kata Fajar.
Fajar menjelaskan, mengingat banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel. Sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah tiga hakim.
Sementara dua hakim konstitusi telah disepakati tidak menangani sengketa pileg yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Eks Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan masuk ke dalam panel hakim yang akan mengadili sengketa Pileg yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sebab, PSI diketuai oleh keponakannya, Kaesang Pangarep yang juga putra bungsu Presiden RI Joko Widodo. Sementara itu, hakim baru MK, Arsul Sani, tak akan masuk ke dalam panel hakim sepanjang perkara sengketa pileg melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Partai Ka’bah diketahui partai Arsul Sani sebelum dirinya dilantik sebagai hakim konstitusi awal tahun 2024. MK menyatakan ada total 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan.
Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Per kemarin, MK juga telah menerima lebih dari 240 permohonan sebagai pihak terkait dalam 297 perkara itu.
Pihak terkait tersebut merupakan pihak-pihak yang berpotensi mendapat imbas atas dikabulkannya gugatan sengketa pileg. Seperti partai-partai yang berpotensi jadi kekurangan suara atau caleg-caleg yang berpotensi jadi tak dapat kursi Dewan.
“Kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan, misalnya ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya. Tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait,” ucap Fajar.
“Kalau dia tidak datang ya sudah, berarti tidak ada yang membela dia punya kepentingan dalam persidangan. Itu kepentingan masing-masing, kalau tidak hadir tidak ada pertahanannya lah dalam persidangan,” ujarnya.
Editor: Fian