Kronologi, Gorontalo – Rasio Anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), tidak mencapai target yang telah dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Tahun 2018 – 2023
Dalam RPJMD target rasio Satpol PP adalah sepuluh banding sepuluh ribu, dan dalam kurun waktu 5 tahun hingga 2023 jumlah rasio tersebut akan tetap sama. Namun Ketua Pansus LKPJ Bupati Gorut Tahun 2023 DPRD setempat, Rahmat Lamadji, menyoroti jumlah rasio pada tahun 2023 yang terlihat menurun.
“Pada akhir tahun RPJMD Pemerintahan Iqro rasio perbandingan satpol PP dan jumlah penduduk itu perbandingannya dinilai tidak mencapai target RPJMD atau perbandingannya turun menjadi 10 banding 90.000 dengan Satpol PP,” kata Rahmat dalam rapat pansus di Kantor DPRD, Senin (22/4/2024).
Jumlah rasio tersebut Satpol PP hanya sebanyak 117 orang dengan jumlah penduduk yang mencapai 130 ribu penduduk di Gorontalo Utara. Hal itu kata Rahmad ditakutkan tidak dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Gorut, Badar Pakaya menerangkan bahwa menerangkan menurunnya angka rasio yang seharusnya anggota Satpol PP berjumlah 130, namun karena faktor tidak tersedianya anggaran pada tahun 2023, maka pihaknya tidak melakukan perekrutan anggota.
“Sampai dengan 2023 jumlah anggota satuan polisi bawa praja untuk Kabupaten Gorontalo Utara namun kenyataannya memang kurang itu ketersediaan anggaran yang ada pada tahun 2023,” kata Badar.
Bahkan ia menyampaikan pada tahun 2024 ini jumlah anggota Satpol PP di Gorut hanya 32 orang sehingga diharapkan dalam penyusunan RPJMD kedepan, nantinya dapat dikondisikan untuk jumlah rasio anggota Satpol PP.
Penulis: Dani Baderan