Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo mulai hari ini akan merealisasikan pembayaran kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen. Pernyataan itu disampaikan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dalam upacara saat memimpin apel KORPRI, Selasa 16 April 2024.
“Ini kabar gembira untuk ASN. Hari ini sudah siap. Kenaikan gaji 8 persen yang belum dibayarkan untuk bulan Januari-Februari 2024, bisa dicairkan hari ini,” kata Nelson saat dalam sambutan saat memimpin apel perdana pasca cuti lebaran.
Pembayaran 8 persen kenaikan gaji ASN, katq Nelson, menyusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kesembilan Belas pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam peraturan tersebut, gaji PNS naik 8 persen untuk semua golongan. Kenaikan juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK,” ujar Nelson.
Nelson menuturkan, kebijakan pemerintah tersebut bertujuan untuk memberikan support atau semangat agar supaya ASN dapat bekerja lebih baik dalam melayani masyarakat.
“ASN harus menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat dan pembangunan. Jika ASN semangat bekerja, maka pelayanan akan menjadi lebih baik dan maksimal,” pesan Nelson.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Hariyanto Manan mengatakan, tercatat 5443 ASN yang harus dibayarkan selisih kenaikan gaji 8 persen untuk bulan Januari-Februari 2024.
“Apa alasan 8 persen gaji ASN belum dibayarkan? Karena aturan tersebut keluar pada pertengahan bulan Februari. Jadi seperti itu. Nah, total selisih gaji 8 persen itu sebesar Rp 3,8 Miliar. Proses pembayaran mulai hari ini,” jelas Manan.
Adapun rincian gaji ASN 2024 terbaru setiap golongan sebagai berikut:
1. Golongan I
* Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
* Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
* Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
* Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
2. Golongan II
* Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
* Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
* Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
* Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
3. Golongan III
* Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
* Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
* Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
* Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
4. Golongan IV
* Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
* Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
* Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
* Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
* Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Penulis: Even Makanoneng