Kronologi, Gorontalo – Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deasy Sandra Maryana Datau meminta agar peraturan daerah (Perda) pajak dan retribusi dapat diterapkan pada tahun 2024
Perda pajak dan retribusi tersebut kata Deasy, nantinya akan membantu daerah dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Perda pajak dan retribusi tersebut mengatur yang mana masuk objek pajak dan yang mana masuk retribusi. Sehingga, semuanya jelas, tidak lagi bertanya-tanya masuk kategori mana,” kata Deasy, Kamis (11/1/2024).
Sebelum ditetapkan menjadi perda, telah dilakukan pembahasan secara maksimal oleh pansus, baik landasan hukum maupun referensi yang dijadikan sebagai rujukan dalam menyusun.
“Dan terkait dengan Perda tersebut juga memiliki maksud dan tujuan tertentu yang pada intinya demi daerah, juga baik dari sisi peningkatan pendapatan maupun dari regulasi yang tadinya belum diatur, kini sudah ada regulasi yang menaunginya,” tegas Ketua DPRD Gorut.
Kendati demikian, ia juga mengingatkan kepada lembaga eksekutif khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan menjadi penanggung jawab dalam pelaksanaan perda tersebut dapat melakukan persiapan sesuai dengan aturan dan ketentuan sebelum menerapkan perda tersebut.
“Secara prosedur administrasi maupun regulasi, tahapannya harus berjalan dengan baik. Hal lainnya yang harus disiapkan juga yakni para personil yang akan turun langsung ketika Perda ini akan diterapkan juga harus disiapkan dengan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Ia mengharapkan adanya sosialisasi kepada masyarakat terutama yang menjadi sasaran dalam penerapan perda pajak dan retribusi tersebut.
“Agar mereka tidak kaget terhadap aturan tersebut dan juga terhadap tarif yang diberlakukan sesuai dengan yang ditetapkan. Sanksinya juga harus maksimal diterapkan ketika Perda ini diberlakukan kemudian tidak mendapatkan tanggapan,” tandasnya.