Kronologi, Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Dungingi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri proses pemeriksaan tersangka RB dalam kasus dugaan korupsi SPAM, di Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo pada Senin (25/3/2024).
“Saya mengucapkan apresiasi serta terimakasih kepada Kejari serta jajarannya untuk penyelidikan tersebut, tapi dengan harapan kalau ada oknum-oknum terlibat jangan ditutup-tutupi,” tegas Adhan.
Adhan menyampaikan, kasus korupsi di seluruh daerah Provinsi Gorontalo kecuali di di pemerintah provinsi, telah diproses.
“Seluruh wilayah Gorontalo terkait perputaran korupsi sudah diproses namun sangat disayangkan wilayah provinsi sampai hari ini sudah 5 tahun saya jadi anggota dewan tidak ada satupun yang diproses,” jelasnya.
Dengan begitu ia meminta aparat penegak hukum baik kejaksaan ataupun kepolisian untuk serius dalam menangani kasus. Karena kata Adhan ada indikasi BPKP menunda-nunda laporan kerugian karena masih menunggu hasil negosiasi.
“Dalam artian negosiasi untuk dikurangi atau diperbanyak, mempercepat atau memperlambat itu tergantung negosiasi,” kata dambea.
Adhan berharap pada penyidikan tersebut dilakukan sesuai dengan kode etik dan tidak melakukan hal-hal yang tak diinginkan.
“Apalagi saya dapat foto bahkan video pertemuan aparat kejaksaan penyidik dengan calon tersangka, saya bukan ahli hukum tapi rasanya kurang bagus jika seperti itu, hal tersebut juga menyalahi kode etik penyidik, kalau mau dibersihkan semua jangan setengah-setengah,” tegasnya
Untuk itu anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu meminta agar tidak ada yang ditutup-tutupi oleh pihak penegak hukum kepada khalayak.
Penulis: Alfiansyah Abaidata