Kronologi, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, menetapkan tiga Orang ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi di Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun 2022, pada Jumat 22 Maret 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Edy Hartoyo, dalam jumpa pers usai penetapan tersangka, mengatakan bahwa telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara di Dinas PUPR Kota Gorontalo.
“Kami telah menetapkan 3 tersangka lagi di antaranya, RB selaku pengguna anggaran, ZM selaku kuasa pengguna anggaran, DA selaku pejabat pelaksana regis kegiatan,” terang Edy Hartoyo.
Ketiga tersangka baru, kecuali RB akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Gorontalo, untuk tersangka RB sudah dilakukan pemanggilan namun masih berada di luar kota.
“Kami telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap dua tersangka yakni ZM dan DA di Rutan Gorontalo, untuk tersangka RB sudah dilakukan pemanggilan namun berhalangan datang karena masih di luar daerah,” pungkasnya.
Sehari sebelumnya Kejari Kota Gorontalo telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi SPAM Dungingi, ketiga tersangka itu merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan. Akibat dari kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2 Miliar,
Penulis: Alifiansyah Abaidata