Kronologi, Pohuwato – Aparat Kepolisian Polres Pohuwato menangkap seorang pemuda inisal FH (22 tahun) di kecamatan Marisa karena diduga mencuri ponsel milik temannya sendiri.
Berdasar informasi yang dihimpun Kronologi.id, kasus dugaan pencurian terhadap handphone milik MA (23 tahun) itu terjadi pada (20/12/2023) yang lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal A. A Harianja, bahwa awal mula kejadian itu yakni korban MA dengan sengaja meletakkan ponsel miliknya di dashboard motor saat hendak pulang ke rumahnya sendiri bersama pelaku. Saat tiba di rumah sambungnya, korban tidak lagi menemukan ponselnya.
Kemudian lanjut Faisal, saat mengetahui ponselnya sudah tidak ada, korban kemudian menghubungi pelaku untuk menanyakan ponselnya tersebut.
“Pelaku (FH) menjawab bahwa dia tidak melihat ponsel milik korban (MA),” katanya. Kamis (21/3/2024).
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan kata Faisal, pihaknya berhasil mengungkap keberadaan ponsel tersebut dengan menggunakan nomor IMEI.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh data hasil pelacakan digital terhadap nomor IMEI ponsel. Diketahui identitas yang menguasai HP tersebut yakni FH, dengan nomor yang terpasang aktif pada perangkat HP milik korban MA, yakni VIVO V25e,” jelasnya.
Dari penyelidikan itu kata dia, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu kos-kosan yang ada di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa pada hari Senin (18/3/2024).
“Untuk pelaku terancam pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi