Kronologi, Gorontalo – Anggota Divisi Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Ikrar Setiawan Akasse melaporkan Caleg Sitti Nurayin Sompie yang diusung Partai Gerindra atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke Bawaslu Provinsi Gorontalo.
“Pada tanggal 12 Mei 2023 di kantor KPU Gorontalo, caleg atas nama Sitti Nurain Sompie kami tenggarai telah memasukan surat atau dokumen persyaratan bacaleg,” kata Ikrar, Kamis 21 Maret 2024.
“KIPP telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atau perubahan identitas itu ke Bawaslu Provinsi Gorontalo. Mengapa kami sampaikan dipalsukan, karena ada beberapa dokumen persyaratan bacaleg yang tidak sesuai. Antara ijazah berbeda dengan KTP,” sambung Ikrar.
Menurut Ikrar, sebelum membuat laporan di Bawaslu, KIPP telah lebih dulu melakukan cross check di sejumlah instansi terkait untuk mencari tahu kebenaran dokumen-dokumen tersebut.
“Hasilnya ternyata memang benar, perubahan identitas tidak dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Pada prinsipnya setiap orang atau warga negara yang ingin melakukan perubahan identitas harus melalui putusan pengadilan. Nah, ini yang tenggarai tidak dilakukan sesuai prosedur hukum oleh yang bersangkutan,” jelas Ikrar.
Selain membuat laporan di Bawaslu, KIPP telah menyerahkan sejumlah dokumen dari sejumlah instansi sebagai dasar laporan atau barang bukti dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Sitti Nurayin Sompie.
“Alhamdulillah, laporan kami sudah diterima Bawaslu Provinsi Gorontalo, termasuk 15 dokumen atau alat bukti dari berbagai instansi terkait sudah kami serahkan,” tandas Ikrar.
Terpisah, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, John Hendri Purba, membenarkan telah menerima laporan KIPP Gorontalo.
“Benar, (kami sudah laporan KIPP). Laporan dibuat tanggal 19 Maret,” jawab Jhon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Penulis: Even Makanoneng