Kronologi, Pohuwato – Kurang lebih 30 orang yang berada di kos-kosan, hotel hingga penginapan di Kecamatan Marisa dan Duhiadaa terjaring razia gabungan Satpol PP Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato pada Rabu (29/3/2024) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kronologi.id, dari 30 orang yang terjaring razia itu, empat orang didapati tanpa ada ikatan suami istri dan masih di bawah umur.
Tidak hanya itu, pada razia tersebut, Gabungan Satpol PP juga mendapati sebagian orang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga kedapatan tengah menghirup Lem Fox.
“Razia ini kami lakukan karena atas permintaan dari Satpol-PP Kabupaten Pohuwato, karena disurati dan ada permintaan untuk melakukan penertiban, atas dasar itu sehingga kami melakukan penertiban bersama,” kata Sekretaris Dinas Satpol PP Provinsi Gorontalo, Rully Lasulika, kepada Wartawan di Kantor Satpol PP Pohuwato.
Mereka yang terjaring razia itu lanjutnya, akan di data, diberikan efek jera dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Jadi, yang kita dapati 30 orang ini akan kita berikan efek jera, kita serahkan ke pihak Polres (Pohuwato), nanti dari pihak polres langsung yang akan memberikan tindakan, apakah pidana atau sanksi administratif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol-PP Pohuwato, Bayu Eka Septian Kaluku, mengatakan bahwa razia tersebut dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat yang merasa tidak aman dan nyaman karena terganggunya keamanan, ketentraman dan ketertiban.
“Dan kami dapat aduan itu dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di penginapan, hotel dan kos-kosan. Saat kami periksa ternyata benar, kami dapat barang bukti kondom yang siap pakai,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi