Kronologi, Pohuwato – Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato menangkap dua orang wanita yakni OL (44 tahun) dan SO (22 tahun) asal Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa pada Sabtu (16/3/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kronologi.id, kedua wanita tersebut ditangkap karena diduga mengedarkan obat tanpa izin.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan, bahwa OL diamankan oleh pihaknya karena didapati memiliki 1.200 butir obat Neomethor dan 140 butir obat Vetasen yang diperjualbelikan di kiosnya sendiri tanpa izin.
Sedangkan SO yang kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) lanjutnya, diamankan karena memiliki 462 pil Trihexyphenidyl.
“Untuk hukuman sendiri akan dikenakan Pasal 435 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi