Kronologi, Gorontalo – Komisi I DPRD menyebut banyak menerima keluhan masyarakat atas pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo. Lebih dari keluhan, masyarakat bahkan memprotes proses penerbitan sertifikat melalui Program Nasional Agraria (PRONA) yang tidak kunjung selesai hingga bertahun-tahun.
PRONA merupakan program percepatan penetapan hak atas tanah dan pendaftaran tanah masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan sesuai dengan strategi pembangunan dari pinggiran. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Ketua Komisi I DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Syaripudin Bano berjanji akan mencari solusi atas masalah tersebut dengan mengagendakan rapat kerja bersama BPN setempat.
“Kami menerima sejumlah aduan dari masyarakat atas pelayanan BPN terkait sertifikat tanah, baik pengurusan mandiri dan melalui program Prona,” kata Syaripudin, Senin 18 Maret 2024.
Menurut penuturan warga kepada Komisi I DPRD, proses pengurusan sertifikat tanah di BPN terbilang cukup ribet dan membutuhkan waktu yang sangat lama. Di sisi lain masyarakat telah melengkapi seluruh syarat administrasi. Contoh kasus sertifikat tanah melalui PRONA terjadi pada tahun 2021 dan tahun 2022.
“Kasus ini sangat saya sayangkan. Ini program pemerintah pusat yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi untuk mempermudah masyarakat dari sistim birokrasi seperti ini. Faktanya tidak seperti yang diimpikan presiden,” ujar Syaripudin.
“Masyarakat telah menunggu cukup lama, bahkan ada yang sudah menunggu bertahun-tahun. Namun sertifikat belum diterbitkan. Sementara syarat administrasi seperti alas hak tanah, bukti-bukti kepemilikan tanah, dan bukti kwitansi pembelian tanah telah diserahkan kepada pertanahan,” sambung Syaripudin.
Syaripudin mengatakan pihak BPN perlu menyampaikan informasi dan memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai kendala atau hambatan yang dihadapi dalam memenuhi layanan. Tujuannya agar pemohon dapat memperoleh kepastian layanan
“Kalau memang tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah, maka segera beri informasi kepada masyarakat agar mereka tidak menunggu lama. Sampaikan, bahwa tanah ini tidak boleh atau bermasalah. Jangan membuat masyarakat menunggu lama, apalagi sampai bertahun-tahun,” tegas politisi besutan AHY ini.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Komisi I DPRD akan mengagendakan dalam waktu dekat rapat kerja bersama BPN Kabupaten Gorontalo di DPRD.
“Kami akan segera memanggil BPN untuk rapat kerja. Kami ingin tahu dan meminta penjelasan terkait standar operasional prosedur (SOP) dari pelayanan penerbitan sertifikat tanah,” tandas Syaripudin.
Penulis: Even Makanoneng