Kronologi, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengungkapkan sejumlah kebijakan yang dikeluarkan selama bulan Ramadan 1445 Hijriah, untuk memastikan kaum muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
Kebijakan untuk daerah Kota Gorontalo tersebut, salah satunya untuk tempat hiburan malam yang nantinya akan mengganggu ibadah puasa.
“Seperti kami menutup seluruh tempat hiburan yang mengganggu jalannya ibadah puasa. Seperti tempat hiburan malam, karaoke, klub-klub malam dan lain sebagainya, itu selama ramadan ini,” ungkap Marten dalam sambutanya dalam salat tarawih bersama di Masjid An Nur, Minggu (17/3/2024).
Kemudian ada juga kebijakan untuk Tempat makan, cafe, dan restoran hanya. Bisa melayani pelanggan dari pukul 15.00 hingga waktu imsak untuk melayani masyarakat yang berpuasa.
“Namun karena tidak semua orang berpuasa, jadi masih bisa melayani, tetapi dengan cara yang tidak mengganggu orang-orang yang berpuasa, yakni salah-satunya tidak terbuka,” jelasnya.
Pemutaran film di bioskop pun tak luput dari kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo yakni dengan membatasi film-film yang akan diputar atau ditayangkan.
“Film-film boleh diputar, tetapi kita batasi film-film di bioskop itu dengan memutar dan menayangkan film-film religi dan film-film pendidikan yang penting bagi masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Dani Baderan