Kronologi, Gorontalo – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengeluarkan Surat Nomor: 900/BKAD/237/2024 per tanggal 13 Maret 2024 perihal efisiensi belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Perintah bupati tersebut menyusul kondisi fiskal pemerintah daerah saat ini. Untuk itu seluruh SKPD diharapkan dapat melakukan efisiensi belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Pendapatan Asli Daerah, dengan melakukan langkah yang terukur.
“Seluruh OPD menggunakan anggaran secara maksimal dan terukur, mengutamakan kegiatan yang prioritas dan kebutuhan mendesak serta menunda pelaksanaan kegiatan yang dianggap belum mendesak,” bunyi isi surat bupati.
Selain itu, OPD diminta membatasi pelaksanaan kegiatan di hotel baik di dalam dan luar kota dengan memaksimalkan penggunaan gedung-gedung pemerintah Kabupaten Gorontalo kecuali atas persetujuan Bupati melalui disposisi telaah.
“Membatasi pelaksanaan perjalanan dinas baik dalam kota maupun luar kota kecuali terhadap kegiatan yang bersifat mendesak atau yang tidak dapat ditunda setelah memperoleh persetujuan Bupati Gorontalo melalui penandatanganan surat tugas/disposisi/telaah,” isi surat tersebut.
Lebih dari itu, seluruh OPD wajib melakukan penghematan penggunaan listrik, air, telepon, internet, BBM, ATK, biaya cetak dan penggandaan, termasuk makan minum dalam rapat kegiatan dan penghematan- penghematan lainnya yang terkait dengan belanja operasional SKPD.
“Setiap pejabat atau pegawai pada SKPD dilarang melakukan perikatan apabila DPA, SPD, dan atau dokumen yang dipersamakan dengan SPD, serta konfirmasi ketersediaan dana dari BKAD Kabupaten Gorontalo tidak memenuhi syarat,” kata Nelson.
Penulis: Even Makanoneng