Kronologi, Gorontalo – Sitti Nurayin Sompie, Calon Anggota Legislatif (caleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Gorontalo diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 lantaran merubah identitas tanpa putusan pengadilan.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Rahmad Dandi mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun kuat dugaan bahwa Sitti melakukan perubahan nama beberapa kali tanpa prosedur hukum pergantian identitas.
“Kami menilai ada yang janggal dan aneh dengan perubahan nama dari yang bersangkutan (Sitti). Kami mempertanyakan prosedur hukum perubahan identitas ini, apakah benar-benar dilakukan atau tidak,” ujar Rahmad.
Menurut Rahmad, mengganti identitas nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan. Hal ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Periatiwa penting pada Pasal 1 angka 17 adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Lalu, pada Pasal 52 disebutkan bahwa pencatatan mengganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.
“Nah, perubahan nama yang dilakukan oleh Sitti terjadi dari tahun 2014, 2019 dan 2023. Ini bisa saja terjadi jika dilakukan berdasarkan rule of the game atau sebagaimana ketentuan tentang administrasi kependudukan, bahwa perubahan nama dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan,” terang Rahmad.
Rahmad mengaku, tidak mempesoalkan pergantian identitas seseorang, termasuk para caleg apabila dilakukan dengan baik dan benar. Namun jika melanggar ketentuan aturan, maka bukan tidak mungkin bisa bermuara pada konsekuensi hukum atau melanggar aturan hingga dapat dijatuhi sanksi hukum.
“Tidak masalah jika seseorang ingin mengganti identitas, karena negara menghendaki hal itu. Tapi harus dilakukan dengan benar, apalagi untuk seorang pejabat sekaligus caleg. Yang jelas kasus ini akan terus kami kawal,” tutup Rahmad.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo Muhtar Nuna saat diwawancara tidak banyak memberi komentar. Muhtar mengaku tidak mengetahui apakah ada perubahan identitas atau tidak.
“Yang bersangkutan pindahan dari warga Kota Gorontalo ke Kabupaten Gorontalo tahun 2023,” kata Muhtar.
Kronologi.id telah berupaya menguhubungi Sitti Nurayin Sompie perihal dugaan pergantian identitas tanpa putusan pengadilan. Pesan belum dibalas.
Penulis: Even Makanoneng