Kronologi, Jakarta – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, mengungkapkan jumlah penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dikurangi habis-habisan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Menurut Ima, jumlah penerima KJMU semula sekitar 19.000 orang. Kemudian, jumlah penerimanya dikurangi hingga menjadi sekitar 7.000 orang.
Ima menegaskan, KJMU menjadi hak dari seorang mahasiswa hingga ia rampung menjalankan perkuliahan. Dengan demikian, mahasiswa itu tak perlu mendaftarkan diri kembali sebagai penerima KJMU per tahunnya.
“Karena logikanya, orang yang dapat KJMU itu sudah harus sampai tuntas, dia enggak perlu pendaftaraan tiap tahun. Bukan di tengah jalan dipotong,” ucap Ima, Jakarta 6 Maret 2024.
Akan tetapi, sekarang justru KJMU dari sebagian besar penerimanya dicabut oleh Heru Budi melalui Pemprov DKI.
Dalam kesempatan itu, ia menilai Heru Budi tidak memiliki kepekaan terhadap masyarakat berekonomi menengah ke bawah. Politikus PDI-P mengakui, bersama teman satu komisinya, dia kerap menyampaikan kondisi masyarakat Jakarta kepada Heru Budi.
Akan tetapi, menurut Ima, Heru Budi tidak pernah mendengarkan masukan dari Komisi E selaku mitra kerja Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Ima pun membanding-bandingkan kinerja Heru Budi dengan Anies ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta. Anies dinilai lebih peka terhadap kesulitan masyarakat.
“Seburuk-buruknya Pak Anies, dia masih mau mendengar kalau kita kasih saran. Tapi Pak Heru sendiri, kayaknya kita gak digubris. Jadi, kita ini kan menemukan yang ada kejadian di lapangan, tapi ini tidak digubris juga,” urainya.
“Ya (saran yang disampaikan ke Heru Budi) masuk kuping kanan, keluar kuping kiri,” imbuh Ima.
Heru Budi sebelumnya mengaku, pihaknya menyinkronkan data penerima KJP Plus-KJMU dengan data milik Kementerian Sosial (Kemensos), yakni data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Dengan kata lain, warga yang KJP Plus dan KJMU-nya dicabut saat ini tidak terdaftar dalam DTKS.
“Prosesnya adalah sinkronisasi data. Data dari Pemda DKI tentunya sinkron dengan data dari Kemensos, itu kami padankan,” kata Heru kepada awak media, kemarim.
“Sehingga, data dasarnya (penerima KJP Plus-KJMU) ada di DTKS,” lanjutnya.
Ia mengatakan, warga yang tak lagi terdaftar sebagai KJP Plus dan KJMU bisa membuat aduan di Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Nantinya, Dinsos DKI akan menggelar musyawarah kelurahan (muskel) untuk membahas aduan-aduan yang diterima soal KJP Plus-KJMU.
Heru yakin Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan KJP Plus-KJMU kepada warga yang memang membutuhkan.
Menurut dia, warga yang tergolong mampu memang tidak membutuhkan bantuan sosial.
Editor: Alfian Risfil A