Kronologi, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo memanggil pelapor dan tiga orang saksi dalam rangka klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu salah seorang caleg Partai Golkar di Dapil Bongomeme-Dungaliyo.
Agenda klarifikasi dijadwalkan pada hari Rabu 6 Maret 2024 di kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo Jalan Kolonel Rauf Mo’o, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto.
“Ada empat orang yang kami undang dalam rangka klarifikasi. Tiga orang saksi dan satu orang pelapor yang didampingi kuasa hukum,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Ka’aba.
Alex mengatakan, ada 15 pertanyaan dalam proses klarifikasi kepada masing-masing pihak yang di undang. Selain pelapor dan tiga orang saksi, Bawaslu akan ikut melakukan pemanggilan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait.
“Ada kemungkinan ada pemanggilan klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk kebutuhan perkembangan kasus ini,” ujar Alex
Kuasa hukum pelapor, Hamzah Zees apresiasi undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam menindaklanjuti penanganan kasus dugaan pelanggaran tersebut.
“Atas nama kuasa hukum pelapor kami apresiasi sikap Bawaslu yang telah menindaklanjuti laporan kami,” kata Hamzah.
Hamzah menuturkan, telah menyerahkan bukti tambahan kepada Bawaslu dalam menangani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran itu. Bukti tersebut, berupa rekaman video, foto, dan rekeman percakapan.
“Kasus ini akan terus kami dampingi hingga tuntas ke meja hijau. Kami juga telah menyerahkan tambahan bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu. Semoga hukum benar-benar dapat ditegakkan,” tandas Hamzah.
Penulis: Even Makanoneng