Kronologi, Gorontalo – Aliansi Pengusaha Jasa Konstruksi Gorontalo menuding proses tender proyek pekerjaan milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) bermasalah dan melanggar aturan.
Proses lelang tender dilakukan melalui Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Gorontalo. Ada 7 tender proyek yang dinilai bermasalah, diantaranya Pekerjaan Rehabilitasi Intake dan Jaringan Air Baku Monano dengan nilai HPS sebesar Rp 5,5 Miliar, Pekerjaan Rehabilitasi dan Peningkatan Prasarana Air Baku Biau dengan nilai HPS Rp 3 Miliar.
Lalu, Pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Paguyaman dengan nilai HPS Rp 15 Miliar, Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Paguyaman anggaran Rp 10,3 Miliar, Pekerjaan Rehabilitasi Intake dan Jaringan Air Baku Gentuma anggaran Rp 12,3 Miliar, Pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Bolango anggaran Rp 13,5 Miliar, serta Pekerjaan Pembangunan Sumur Air Tanah Untuk Air Baku Penanggulangan Kekeringan Tersebar di Provinsi Gorontalo dengan anggaran Rp 3 Miliar.
Tudingan miring Aliansi Pengusaha Jasa Konstruksi Gorontalo disampaikan dalam aksi demo di depan Kantor BP2JK Wilayah Gorontalo dan Kantor BWS Sulawesi II Gorontalo, Kamis 29 Februari 2024.
Sekretaris Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Gorontalo sekaligus orator massa aksi, Ramli Hasan Mapo mengatakan, proses lelang yang dilakukan pihak BP2JK tidak sesuai dengan aturan Peraturan Lembaga (Perlem) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga terindikasi dapat menyebabkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Dalam dokumen pengadaan, BP2JK menambah persyaratan yang tidak tertuang dalam Perlem Nomor 12 Tahun 2021. Jelas apa yang dilakukan telah menjatuhkan perusahaan lain yang kami tergarai sesuai dengan keinginan BP2JK,” kata Ramli kepada wartawan.
Fakta tersebut telihat saat BP2JK melakukan proses tahapan evaluasi dan berita acara evaluasi. Pokja, kata Ramli, menggugurkan sejumlah perusahaan penyedia jasa dengan alasan pengalaman perusahaan tidak terdapat dalam aplikasi e-SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman).
SIMPAN merupakan aplikasi yang memuat data atau dokumen dan informasi pengalaman penyedia jasa khususnya badan usaha dan tenaga ahli di bidang jasa konstruksi.
“Apa yang kami sampaikan bisa kami buktikan, bahwa data dan dokumen yang ada di tangan kami benar. Bahkan, sudah diakui BP2JK saat dilakukan audiensi,” terang Ramli.
Hal yang sama juga dilakukan Ramli bersama perwakilan massa aksi ketika melakukan audiensi dengan perwakilan BWS Sulawesi II Gorontalo. Ramli menyampaikan pengakuan BP2JK dan meminta pertimbangan instansi tersebut dapat membatalkan lelang 7 paket proyek.
“Jawaban mereka masih akan melakukan koordinasi lintas pimpinan antara Kepala BWS Sulawesi II dengan Kepala BP2JK. Kami berharap dan menunggu, mungkin satu minggu,” tutup Ramli.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja (Kasarker) Pengelolaan Jaringan Sumber Air (PJSA), Mohamad Isnaen Muhidin mengatakan, BWS tidak memiliki akses terhadap tuntutan massa aksi yang menduga terdapat kekeliruan pada proses lelang proyek di Pokja BP2JK.
“Kami tidak bisa menjawab banyak terhadap tuntutan massa aksi soal ada dugaan kekeliruan terhadap proses lelang di BP2JK. Jika tuntutan mereka benar dan meminta kami untuk membatalkan atau menolak proses lelang itu, maka harus ada proses administrasi,” ujar Isnaen.
“Saat ini (kami) masih menunggu, karena ini antara dua institusi. Kami akan melakukan koordinasi dengan BP2JK, termasuk menunggu komunikasi antara Kepala BWS dan BP2JK. Soal ada masalah kekeliruan dalam proses lelang kami tidak tahu,” imbuh dia.
Penulis: Even Makanoneng