Kronologi, Gorontalo – Viral di platform media sosial WhatsApp seorang emak-emak mengamuk di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Kabupaten Gorontalo, Kecamatan Limboto. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 21 Februari 2024.
Video viral itu berdurasi 25 detik. Sambil memegang handpone, perempuan itu terlihat marah dan berteriak kesal ke arah beberapa orang yang berada di kantor pertanahan. Terlihat jelas emosi emak-emak tersebut hingga membuat orang-orang yang berada tak jauh dari sekitar kantor ikut berkerumun.
Saat dikonfirmasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Goronto melalui Koordinator Substansi Pengadaan Tanah, Mhiyar Mohamad Djilon tak membantah peristiwa emak-emak mengamuk di kantor tersebut.
Mhiyar mengatakan, emak-emak itu bernama Roswati warga yang meminta surat pengantar dari kantor pertanahan untuk pembayaran ganti rugi lahan di lokasi proyek pembangunan Kanal Tapodu, Kecamatan Tinelo.
“Nama ibu yang ngamuk-ngamuk ini, Roswati. Dia datang untuk meminta surat pengantar. Yang bersangkutan adalah yang berhak atas penerima ganti rugi pembasan lahan di pembangunan Kanal Tapodu” kata Mhiyar saat dikonfirmasi.
Mhiyar menjelaskan, persoalan itu berawal dari pembayaran ganti rugi pembebasan lahan atau tanah dan bangunan. Terdapat empat pihak atas tanah tersebut, Roswati, Hadijah, Serman dan Anwar Abdul.
Kantor Pertanahan sendiri telah melunasi pembayaran ganti rugi lahan melalui salah satu kuasa. Namun tidak dengan pembayaran ganti bangunan, karena masih terdapat keberatan pihak lain.
“Satu dari empat pihak tersebut melayangkan keberatan. Beliau (Roswati) ini bersikeras bahwa dia punya hak atas tanah yang telah dibayarkan itu. Atas alasan gugatan tersebut kami ajukan penitipan (uang) pembayaran non tanah itu di pengadilan,” tutur Mhiyar.
Pada tanggal 2 Februari, pengadilan resmi mengeluarkan keputusan atas gugatan tersebut. Oleh pengadilan perkara itu dinyatakan Ontvankelijke Verklaard atau NO.
“Setelah putusan inkrah, para pihak memiliki hak untuk meminta surat pengantar dari kantor pertanahan untuk pengambilan pembayaran ganti rugi bangunan di (pengadilan),” cetus Mhiyar.
“Tapi terhadap putusan pengadilan itu kami butuh konfirmasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah selaku kepala kantor pertanahan. Kebetuhan kepala kantor sementara cuti berobat, tidak berada di tempat,” imbuh dia.
Kendati demikian, Roswati tetap kekeh berulang kali datang di kantor pertanahan untuk meminta surat pengantar. Mihyar mengatakan, tanpa kelapa kantor pihaknya tidak dapar berbuat apa-apa.
“Ibu ini berulang kali datang, tapi kami tidak dapat mengambil tindakan apa-apa. Kami sampaikan menunggu kepala kantor. Saat ini terinformasi kepala kantor sudah selesai cuti, namun masih dalam perjalanan pulang,” tandas Mihyar.
Penulis: Even Makanoneng