Kronologi, Pohuwato – Kasus Dugaan korupsi Bantuan Sosial Tunai (BST) yang ada di Kecamatan Popayato Timur terus bergulir di Polres Pohuwato. Saat ini, kepolisian telah menetapkan dua oknum sebagai tersangka, yakni AR dan BF.
“Iya, (kalau) kades-kadesnya (sebagai) saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal A.A Harianja, saat ditemui di kantornya. Selasa, (30/1/2024).
Faisal menuturkan jika saat ini pihaknya masih akan melakukan penambahan jumlah saksi yang akan diperiksa.
“Masih P19 dari jaksa, karena kan itu yang terima (BST) banyak. Petunjuk dari jaksa kita tambah lagi saksi. Jadi kita masih mau nambah sekitar 60 (orang) lagi,” jelasnya.
Hanya saja kata dia, karena saat ini masih dalam persiapan pemilu serentak 2024, maka pihaknya masih menjaga stabilitas keamanan.
“Mungkin nanti setelah Pilpres akan kita kebut, sekaligus melengkapi ahli pidana satu lagi, baru nanti kita kirim ulang berkasnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, mencuatnya kasus dugaan korupsi BST itu bermula dari aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah warga yang ada di desa Bunto pada bulan Agustus tahun 2021 silam. Di mana warga menemukan bahwa nama mereka terdaftar sebagai penerima bantuan namun tak pernah menerima bantuan tersebut. Bahkan dugaan pencatutan nama penerima bantuan ini telah dilakukan sejak tahun 2020.
Warga akhirnya mendatangi Mapolres Pohuwato untuk mengadukan hal tersebut.
Penulis: Hamdi