Kronologi, Gorontalo – Pemilih Disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang ada di Gorontalo Utara (Gorut) akan menggunakan alat bantu untuk melakukan pencoblosan pada tanggal 14 Februari mendatang.
Pemilih disabilitas yang berjumlah 888 pemilih dari total DPT 92.264 pemilih, itu terdiri dari 328 Pemilih disabilitas sensorik, 386 disabilitas fisik, 149 disabilitas mental, dan 25 disabilitas intelektual.
Menurut Sekretaris KPU Gorut, Friyanto Hatibie, menyampaikan bahwa akan ada untuk alat bantu tersebut seperti surat suara, namun hanya untuk surat suara Capres dan Cawapres dan DPD RI yang mempunyai foto.
“Dalam alat bantu itu ada penanda bahwa ini surat nomor urut 1, 2, dan 3. Itu hanya untuk pasangan calon Presidan dan Wakil Presiden dan DPD RI yang mempunyai foto,” ujar Friyanto, Kamis (25/1/2024).
Untuk surat suara yang tidak memiliki foto, nantinya akan dibantu oleh para pendamping atau dari pihak keluarga.
“Nanti di TPS akan ada Form yang ditandatangani sebagai pendamping pemilih, nantinya akan ada petugas KPPS yang akan membantu dia untuk memberikan hak suaranya,” tutupnya.
Penulis: Dhani Baderan