Kronologi, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menyepakati rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepakatan nomor 181/HUKUM/02/2024 dan 170/DPRD/200/202 yang ditanda tangani oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, Wakil Ketua Moh. Rivai Bukusu, dan Syamsudin Umar, Selasa (23/01/2024).
Kepala Bapppeda Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen mengungkapkan, RPJPD Kota Gorontalo tahun 2025-2045 mengusung empat tema. Yaitu, infrastruktur Kota Gorontalo yang berkelanjutan, pengembangan sektor, perdagangan dan jasa sebagai leading sektor pembangunan, penguatan inovasi digital bagi pengembangan investasi daerah, terwujudnya nilai tambah ekonomi Kota Gorontalo menuju masyarakat sejahtera dan berakhlak.
“Setiap tema akan dilaksanakan dalam jangka 5 tahun. Misalnya percepatan pembangunan infrastruktur Kota Gorontalo yang berkelanjutan. Itu akan dilaksanakan dari 2025 hingga tahun 2030,” ucap Meydi.
Ia mengemukakan, setiap tema akan ada sasaran pokoknya. Misalnya tahap I, ucap Meydi, sasaran pokoknya adalah optimalisasi pembangunan sarana dan prasarana wilayah menuju Kota Gorontalo yang sehat dan lestari terwujudnya ketahanan bencana daerah.
“Tahap II, sasarannya meningkatnya nilai tambah sektor ekonomi unggulan daerah. Kemudian untuk tahap III, sasarannya peningkatan kapasitas perdagangan daerah bertaraf internasional, selanjutnya untuk tahap IV sasarannya adalah meningkatnya taraf hidup masyarakat yang sejahtera dan berkualitas,” jelasnya.
Menurutnya, penyusunan RPJPD tahun 2024-2045 adalah satu hal yang harus dilakukan pihaknya. Mengingat, lanjut wanita yang akrab disapa Novi ini, RPJPD periode sebelumnya akan berakhir.
“Pemerintah daerah harus menetapkan RPJPD periode berikutnya yaitu RPJPD 2025-2045 pada bulan Juli 2024, tentunya tetap berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana tata ruang wilayah, sebagaimana amanat pasal 263 ayat (2) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” terang Novi.
Dia menambahkan, rencana pembangunan jangka panjang daerah ini akan menjadi acuan para calon kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota dalam menyusun visi, misi dan program serta sesuai amanat undang undang nomor 23 tahun 2014 pasal 265 ayat (1) menyatakan bahwa RPJPD ini akan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah nanti, dan akan dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah kepala daerah terpilih.
Penulis: Audy Anastasya