Kronologi, Gorontalo– Calon Legislatif DPR RI Nomor Urut 3 PPP, Sawaludin menyampaikan, taat terhadap seluruh aturan Pemilu setelah dipanggil Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyusul temuan Nomor: 001/REG/TM/PL/KAB/29.04/l/2024 terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang diselenggarakan di Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya, pada tanggal 1 Januari 2024.
“Sebagai caleg (DPR RI), saya taat terhadap seluruh aturan Pemilu. Kami di PPP punya komitmen dan keseriusan dari hati, dan tindakan,” kata Sawal sapaan akrab Sawaludin, Senin 15 Januari 2024.
Sawal mengatakan, percaya kepada Bawaslu dan seluruh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Gorontalo, karena memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
“Kami percaya kepada Bawaslu. Mereka memiliki integritas yang tinggi dan bekerja secara sungguh-sungguh, bersikap obyektif, adil, serta netral. Kami menghormati apa yang dilakukan oleh Bawaslu,” terang Sawal.
Diberitakan sebelumnya, Sawaludin, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Senin 15 Januari 2024.
Sawal tiba bersama Meys Kiraman (Juru Kampanye Provinsi Sawaludin) sekitar pukul 12.00 WITA menggunakan Mitsubishi Pajero Sport. Sawal dan Meys kompak memakai kaos putih berkerah dengan celana jeans berwarna biru.
Sebelum memberikan keterangan sebagai saksi, Sawal lebih dulu melaksanakan salat Zuhur di Masjid Baiturrahman Limboto. Kemudian memasuki ruangan pemeriksaan.
Selain Sawal, Bawaslu ikut memanggil Calon Legislatif DPRD Kabupaten Gorontalo Nomor Urut 1 Hendra Abdul. Hendra tiba lebih dulu di kantor Bawaslu sekitar pukul 10.00 WITA.
Mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dengan temuan Nomor: 001/REG/TM/PL/KAB/29.04/l/2024 perihal dugaan pelanggaran pidana Pemilu pada saat pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan di Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya, pada tanggal 1 Januari 2024.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Ka’aba mengatakan, Sawaludin dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dengan temuan Nomor: 001/REG/TM/PL/KAB/29.04/l/2024 pada pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan di Desa Bunggalo.
“Undangan pertama, baliau berhalangan untuk hadir memberikan klarifikasi. Hari ini panggilan kedua, alhamdulillah datang untuk memberikan klarifikasi,” ujar Alex.
Alex menyampaikan, selain Sawaludin dan Hendra Abdul, Bawaslu telah lebih dulu meminta klarifikasi aparat desa, camat, hingga Kepala Desa Bunggalo Mohamad Jufri Bahua.
“Pertanyaan klarifikasi masih terkait aduan masyarakat perihal foto Kepala Desa Bunggalo bersama caleg. Semua yang diminta klarifikasi masih berstatus saksi. Masih ada satu saksi yang akan kami minta klarifikasi, yakni tuan rumah,” tandas Alex
Penulis: Even Makanoneng