Kronologi, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros telah mengalokasikan dana tahap pertama untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, dengan total dana sebesar Rp12,4 Miliar.
Bupati Maros, H. A. S Chaidir Syam, menyatakan bahwa penyaluran dana KPU ini dilakukan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maros.
Chaidir Syam mengungkapkan kegembiraannya, “Kita telah mentransfer dana ke KPU Kabupaten Maros hari ini sebagai tahap pertama, mencakup 40 persen dari total dana hibah sebesar Rp31 Miliar,” pada Selasa (19/12/2023).
Berdasarkan regulasi pemerintah pusat, pencairan tahap pertama sebesar 40 persen dilakukan pada tahun 2023, sementara tahap kedua sebesar 60 persen dijadwalkan untuk 2024 guna mendukung penyelenggaraan Pilkada Maros.
Chaidir Syam menjelaskan, “Nomor rekening transfer berasal dari pusat, sehingga Bawaslu mendapatkan transfer lebih dahulu karena nomor rekening mereka lebih dulu diterima dari pusat.”
Pentingnya dukungan anggaran bagi penyelenggaraan pilkada sebagai fokus utama pemerintah kabupaten Maros diakui oleh Chaidir Syam, yang menyatakan komitmennya dalam mendukung proses demokrasi di Kabupaten Maros.
“Ini adalah bagian dari upaya kita mendukung pelaksanaan pilkada yang lancar, anggaran bagi penyelenggara adalah penunjang utama. Tentu ini kita sama-sama harapkan perhatiannya demi kemajuan sistem demokrasi kita nantinya,” ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Maros, Jumaedi, mengapresiasi perhatian dan dukungan berkelanjutan dari pemerintah kabupaten Maros terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Maros atas perhatiannya terhadap proses demokrasi kita. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada kita termasuk yang tercepat di Sulsel. Ini menunjukkan kesiapan kita menggelar Pilkada 2024,” ungkap Jumaedi.
Lebih lanjut, Jumaedi menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk persiapan sosialisasi pilkada kepada masyarakat, pembentukan badan adhoc, dan kegiatan lainnya.
Total pencairan tahap I KPU Kabupaten Maros dan Bawaslu Kabupaten Maros mencapai Rp16,9 Miliar, dengan rincian Bawaslu sebesar Rp4,5 Miliar dan KPU sebesar Rp12,4 Miliar.