Kronologi, Gorontalo – Calon nomor urut 3 DPR RI Sawaludin menyempatkan waktu bertemu dengan penyandang disabilitas di Lingkungan III, Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Sawaludin bertemu dengan Irham Abdul umur 26 penyandang disabilitas lulusan paket C (program pendidukan non formal setara SMA). Sawaludin menerima langsung keluh kesah Irham terkait peluang kerja para penyandang disabilitas di Provinsi Gorontalo.
“Saya memilih Sawaludin, karena dia masih muda. Dia mengayomi siapapun, tanpa melihat fisik atau status dari orang itu. Mudah-mudahan dia bisa memperjuangkan aspirasi kami para penyandang disabilitas,” kata Irham.
“Di luar daerah Gorontalo, para penyandang disabilitas diterima oleh perusahaan swasta dan pemerintah. Nah, kalau disini berbeda,” imbuh Irham.
Ia menceritakan pengalaman pahit yang pernah dialami saat mendatangi salah satu instansi Pemerintah Provinsi Gorontalo. Irham datang untuk meminta bantuan. Namun, hingga saat ini bantuan yang diharapkan tersebut tak kunjung diberikan.
“Saya (pernah) ke dinas provinsi untuk minta bantuan. Sampai sekarang tidak ada respon,” terang pria kelahiran 1997 ini.
Pengalaman lain Irham terkait perlakuan terhadap penyandang disabilitas saat mendaftar di salah satu perusahaan swaswa di Gorontalo. Irham mengaku ditolak karena tidak memenuhi kriteria perusahaan tersebut.
“Ada salah satu perusahaan swasta. Saya mendaftar untuk bekerja disitu. Saat wawancara disampaikan, mohon maaf, kriteria Anda tidak termasuk diperusahaan ini,” ujar Irham.
Usai bertemu Irham, Sawaludin mengatakan, setiap orang berhak untuk memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, termasuk penyandang disabilitas sekalipun.
“Hak untuk memperoleh pekerjaan telah diatur oleh Negara melalui Undang-Undang Dasar 1945, bahwa warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Sawaludin.
Sawal menjelaskan, hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan lain yang mengatur tentang disabilitas diatur pada Undang-Undang Nomor 8 tentang Penyandang Disabilitas
“Dalam aturan itu disebutkan, bahwa penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi,” jelas Sawaludin.
Menurut Sawaludin, tugas dari seorang wakil rakyat atau anggota legislatif di parlemen adalah benar-benar mengawasi kinerja pemerintah, baik tingkat kabupaten, kota, hingga pemerintah pusat agar hak-hak warga negara, termasuk penyandang disabilitas dapat terpenuhi dengan baik.
“Artinya adalah inklusifitas dan aksesbilitas penyandang disabilitas harus dilakukan dengan baik. Mereka harus diperlakukan secara setara, tidak diskriminatif dan semena-mena, serta mendapatkan penghormatan dan penghargaan,” kata Sawaludin.
“Insya Allah, ini akan saya perjuangkan. Pengawasan hak-hak penyandang disabilitas harus dilakukan dengan baik. Mereka adalah warga negara yang harus diberikan hak yang sama,” imbuh dia.
Penulis: Even Makanoneng