Kronologi, Gorontalo – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menerbitkan edaran Nomor: 100/Bag.Pem/1823 bersifat penting yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, seluruh Pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa, hingga Lurah di Kabupaten Gorontalo.
Edaran diteken per tanggal 8 Desember dan berlaku sejak 11 Desember 2023 hingga 14 Februari 2024. Edaran ini dalam rangka menghadapi dan mensukseskan serta menjaga kondusifitas daerah menjelang Pemilihan Umum serentak 2024.
“Di minta kepada seluruh ASN, kepala desa dan lurah di lingkungan pemerintahan agar tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah sejak tanggal 11 Desember 2023 hingga 14 Februari 2024,” bunyi poin (1) isi surat tersebut.
Sedangkan, bunyi poin (2) apabila dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada poin (1) terdapat hal-hal terkait kedinasan atau pun kepentingan pribadi yang sangat mendesak dilaksanakan diluar daerah, maka dapat berkonsultasi dan melaporkan kepada Bupati Gorontalo.
“Seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) harus mendapat persetujuan dan di tandatangani oleh Bupati Gorontalo,” bunyi poin (3).
Selain itu, Bupati Gorontalo juga mewajibkan para camat agar dapat menempati dan tinggal di rumah dinas untuk memastikan pelayanan masyarakat berlangsung dengan baik menjelang Pemilu 2024 mendatang.
“Kepada para Camat diwajibkan menempati dan tinggal di rumah dinas camat,” bunyi poin (4).
Penulis: Even Makanoneng