Kronologi, Gorontalo – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo ke Dalam Modal Saham PT Bank Sulawesi Utara.
Ketua DPRD Syam T Ase mengatakan, agenda paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Gorontalo ke Lembaga DPRD Nomor: 180/285/BAG-HKM per 21 November Tahun 2023 tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah diluar Propemperda Tahun 2023.
“Ranperda ini merupakan Ranperda diluar Propemperda sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan Ranperda diluar Propemperda,” kata Syam, Senin 4 Desember 2023 kemarin.
Syam menjelaskan, paripurna dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat masuk tentang usul pengajuan Ranperda, penyampaikan Nota Pengantar dan penjelasan bupati atas hal-hal yang dasae pengajuan Ranperda, penyerahan dokumen Ranperda oleh bupati kepada DPRD, penyampaian pandangan umum fraksi, hingga pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
“Nah, semua agenda itu telah kami laksanakan, termasuk masing-masing fraksi telah memberikan pandangan. Semoga Ranperda ini bisa memberi manfaat bagi daerah dalam pertumbuhan perekonomian, memperkuat struktur permodalan guna mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat,” tutup Syam.
Penulis: Even Makanoneng