Kronologi, Gorontalo – Menindaklanjuti hasil kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan Persetujuan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo.
Adapun dua Ranperda itu, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Pembahasan Ranperda ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Gorontalo, dan telah dilakukan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo,” kata Syam dalam keterangan tertulis, Senin 4 Desember 2023.
Hasil dari fasiltasi tersebut, lanjut Syam, terdapat beberapa masukan perubahan dan penyempurnaan, terhadap masing-masing Ranperda tersebut, dan telah dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi.
Kata Syam, agenda paripurna ke 14 itu merupakan salah satu pelaksanaan fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah. Ia berharap apa yang dilakukan dapat memberikan manfat untuk rakyat.
“Kami berharap, semoga apa yang akan kami putuskan dan sepakati bersama hari ini merupakan hasil yang terbaik dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” harap Syam.
Untuk diketahui, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini masuk dalam Program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023.
Penulis: Even Makanoneng