Kronologi, Jakarta – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendukung Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk segera melakukan langkah hukum yang keras dan tegas terhadap bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (1/12/2023) besok.
Menurut Boyamin, tidak ada alasan bagi Karyoto untuk ‘ciut’ dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kapolda harus berani tangkap dan tahan Filri, yang sudah meruntuhkan citra KPK. Karena (Firli) telah melakukan praktik kejahatan korupsi besar sebagai pimpinan pemberantas korupsi di Indonesia,” kata Boyamin kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Boyamin menjelaskan, perlunya segera dilakukan penahanan terhadap Firli. Menurutnya, meskipun Firli sudah dicekal keluar negeri, tetapi yang bersangkutan berpotensi melarikan diri dan penghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi terkait.
“Karena, apapun Firli levelnya masih ketua nonaktif atau pimpinan KPK nonaktif yang masih punya akses. Tapi kalau ditahan, akan mengurangi daya potensi untuk melarikan diri, merusak barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi tadi,” katanya.
Untuk itu, Boyamin menyebut, penahan sangat penting karena kapasitas Firli yang masih sangat memungkinkan untuk melakukan tiga hal yang akan mengganggangu proses hukum yang sedang berjalan, yaitu, melarikan, mempengaruhi saksi dan tidak kooperatif.
“Karena, selama ini sebenarnya Firli sudah tidak kooperatif, sehingga penahanan itu sangat-sangat dibutuhkan mengingat trackrecord dari Pak Firli yang tidak kooperatif yang sebelumnya dipanggil sampai dua kali,” ungkapnya.
Sedangkan alasan objektifnya, lanjut dia, karena kasus korupsi Firli diancam hukuman lebih dari lima tahun yang harus dilakukan penahanan sebagai diatur dalam KUHAP.
Oleh karena itu, Boyamin lantas berharap, penyidik Polda ada keberanian dan langsung melakukan penahanan terhadap Firli, Jumat (1/12/2023) beaik. Karena, menurutnya, ini merupakan kasus korupsi yang menyedot perhatian luas masyarakat.
“Di kasus-kasus korupsi di Kejaksaan Agung maupun di KPK itu biasanya langsung dilakukan penahanan, harusnya Polri juga begitu,” ungkapnya.
Meski begitu, Boyamim mengaku belum yakin Polda Metro akan melakukan penahanan terhadap Firli.
“Karena belajar dari pengalaman sebelumnya, begitu alotnya pemeriksaan Pak Firli sampai tertunda dua kali pun tidak ada penangkapan. Padahal, seharusnya kalau dua kali seorang tersangka korupsi tidak hadir atau mangkir, harusnya dilakukan jemput paksa,” cetus Boyamin.
“Disini, Polri nampak seperti kalah wibawa, sehingga selalu menuruti permintaan (penundaan) panggilan Firli. Saya yakin besok Firli juga akan meminta tidak ditahan. Nah, kalau besok tidak ditahan tentu kita para pegiat antikorupsi semua kecewa,” sambungnya.
Untuk itu, dia meminta Polda Metro tak lagi mentolerir dan menunda proses hukum dugaan korupsi Firli Bahuri.
Karena, kata Boyamin, apapun proses penanganan korupsi harusnya lebih dari perkara umum yang harus diselesaikan secepatnya dan diutamakan dari perkara lain.
“Memang di Polri itu rata-rata penahanan itu dilakuka cenderung agak belakangan. Tapi, kali ini karena kasus ini sangat menyedot perhatian publik, harusnya Polri lebih tegas dan langsung melakukan penahanan,” ucapnya.
Jika tidak, MAKI bahkan sudah menyiapkan melakukan gugatan praperadilan ke pengadilan Jakarta Selatan karena penyidik tidak serius. “Sudah tersangka kok tidak ditahan. Berrti penyidik tidak serius,” ungkapnya.
“Jangan sampai karena (Firli) mantan Perwira Tinggi Polisi kemudian ada keistimewaan dengan tidak melakukan penahanan, itu Polri sangat salah. Kesannya di masyarakat ada ketidakadilan hukum karena tidak dilakukan penahanan. Masyarakat akan protes bahwa ini terjadi diskriminasi, tidak ada keadilan karena penyidik memberikan ruang istimewa pada Pak Firli sebagaimana yang sudah terjadi sebelumnya dalam bentuk tidak melakukan penahanan atau penjemputan paksa,” terang Boyamin.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik sudah mengirim surat panggilan kepada Firli pada Jumat, 1 Desember 2023, besok.
“Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6),” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/11/2023).
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sudah dua kali dilakukan selama tahap penyidikan. Sedangkan pemeriksaan pada Jumat nanti adalah yang ketiga dan perdana sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” imbuhnya.
Editor: Alfian Risfil A