Kronologi, Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan pihaknya berencana menggelar rapat internal merespons hal itu.
“Kita tidak tergesa-gesa. Kita, pimpinan pasti akan rapat untuk ini, ndak mungkin (nggak rapat),” kata Pacul di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2023).
Pacul menganggap kasus yang melibatkan Firli Bahuri tersebut luar biasa. Pacul menyebut pihaknya memang telah ada agenda rapat malam ini.
“Karena ini adalah kejadian yang sungguh luar biasa. Ya ini nanti malam rapat,” ujar Pacul.
Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli kepada Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg).
“Betul (kirim surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kemensetneg),” kata Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Kamis (23/11/2023).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini, 22 November 2023, sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus, dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Editor: Alfian Risfil A