Kronologi, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo menggelar lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Anggota Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Sarifudin Hanasi mengatakan, rancangan peraturan ini dalam rangka menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah maupun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Aturan ini sangat penting untuk memberikan arah, landasan hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan agar seluruh dokumen negara, sejarah, budaya yang ada di Kabupaten Gorontalo tertata dengan baik. Tujuan kami seluruh arsip di daerah tertata secara digital,” kata Hanasi, Senin 13 November 2023.
Hanasi menjelaskan, Ranperda Kearsipan ini sangat penting untuk daerah. Untuk itu, ia meminta dukungan serius pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran agar Ranperda Kearsipan dapat dimaksimalkan dengan baik.
“Kami khawatir peraturan kerasipan tidak dapat dijalankan karena tidak memiliki anggaran, maka kami minta dukungan dari pemerintah daerah,” ujar Hanasi.
Ia menyebutkan, pada prinsipnya perda ini diperlukan sebagai memori kolektif perjalanan daerah, dalam hal ini di Kabupaten Gorontalo. Perda kearsipan memiliki peran penting dan strategis mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, kata Hanasi.
“Dengan ini ada bukti autentik yang dapat direkam dari jejak perjalanan daerah. Selain itu, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah dan menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Hanasi.
Penulis: Even Makanoneng