Kronologi, Jakarta – Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) usai terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Namun, Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak membatalkan putusan terkait usia capres-cawapres.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi menghormati putusan MKMK tersebut. Menurutnya, kini semua pihak sudah menempuh jalur konstitusionalnya, sehingga semua pihak tak boleh membuat narasi negatif terhadap MK.
“Putusan Majelis Kehormatan MK sudah selesai, putusannya sama sekali tidak membatalkan putusan MK terkait umur capres cawapres. Artinya pihak yang tidak setuju putusan MK, sudah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menguji ketidaksetujuannya, dan hasil uji itu sudah ada putusannya,” kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan persnya, Rabu (8/11/2023).
“Yang tidak setuju, tentu wajib menerima dan menghormati hasil uji tersebut,” ujar dia.
Teddy menyebut, semua pihak sudah menggunakan haknya dan sama-sama menggunakan jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Karenanya, dia mengaku heran jika masih ada narasi negatif tentang MK.
“Jadi jika di luar sana masih ada yang menuding MK dengan narasi negatif, artinya memang tujuannya bukan untuk mendapatkan kepastian hukum, tapi untuk membuat kegaduhan. Mereka adalah para pembegal yang anti terhadap demokrasi, anti terhadap Pancasila dan konstitusi,” kata Teddy.
Juru bicara Partai Garuda itu menyebut putusan gugatan bisa sesuai harapan maupun tidak. Dia meminta jangan ada lagi narasi negatif usai putusan MKMK.
“Namanya menguji tentu bisa sesuai harapan bisa tidak sesuai harapan. Jika tidak sesuai harapan lalu menuding para penguji dan bahkan pemerintah, itu namanya tindakan premanisme, karena memaksakan kehendak. Kok hukum harus mengikuti selera mereka?” kata Teddy yang juga Jubir Partai Garuda itu.
Editor: Alfian Risfil A