Kronologi, Gorontalo – Dalam pendapat akhir Bupati Gorontalo Utara pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 2 Dalam Rangka Mengambil Keputusan Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Thariq Modanggu mengingatkan beberapa hal kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setelah diparipurnakan Ranperda PDRD itu, kata Thariq, pihaknya segera akan segera melengkapi persuratan sesuai ketentuan pasal 124 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk segera disampaikan kepada gubernur, Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi.
“Dalam hal pemenuhan evaluasi diatas agar masing-masing pimpinan OPD teknis pengelolaan PAD segera mempersiapkan dokumen dimaksud paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan,” tegas Thariq, pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Gorut, Selasa (13/9/2023).
Dokumen yang dimaksud itu, dijelaskannya meliputi, dasar-dasar pertimbangan penetapan tarif pajak dan retribusi, proyeksi penerimaan pajak dan retribusi berdasarkan potensi dan dampak terhadap kemudahan berusaha.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut maka, saya sampaikan hal-hal sebagai berikut, dalam pengusulan target pendapatan khususnya PAD sektor pajak daerah dan retribusi daerah pada RAPBD 2024 agar pimpinan OPD mengacu kepada ketentuan peraturan daerah yang berlaku,” kata dia.
Perda PDRD yang nantinya ditetapkan merupakan dasar pemerintah Kabupaten Gorut untuk dapat melaksanakan pemungutan PDRD pada tahun 2024. Thariq juga meminta untuk pimpinan OPD teknis pengelola pajak daerah dan retribusi daerah segera mengambil langkah strategis.
“Kemudian dengan secara bersama-sama menyusun produk hukum kepala daerah sebagai turunan Perda PDRD Kabupaten Gorut. Segara menyusun rencana target penerimaan berdasarkan potensi PDRD,” jelasnya.
“Dan Mempersiapkan administrasi dan sistem pemungutan PDRD. Mempersiapkan SDM pengelolaan PDRD,” tutup Thariq.