Kronologi, Gorontalo – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah menerima Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026.
KUA PPAS tersebut diserahkan oleh pihak Pemerintah Daerah kepada DPRD pada Rabu 9 Juli 2025.
Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Gorut, Tahir Rauf menyampaikan bahwa pihak DPRD telah menyurat ke pemerintahan tentang batas waktu pemasukan KUA PPAS yang jatuh pada minggu ke 2 bulan Juli ini.
”Dan insyaallah agenda kita untuk Paripurna pembicaraan tingkat 1 itu kita laksanakan hari Selasa di minggu ke 3 bulan Juni sesuai dengan hasil Rapat Badan Musyawarah dan itu sudah masuk dalam rencana induk DPRD Gorontalo Utara,” kata Tahir diwawancarai usai menerima dokumen KUA PPAS di Kantor DPRD Gorut.
Dengan begitu dikatakan Tahir, pihak sekretariat akan segera melapor ke pimpinan DPRD bahwa dokumen tersebut telah dimasukkan oleh pemerintah daerah.
Namun belum adanya RPJMD menjadi pertanyaan terkait dengan KUA PPAS APBD 2026 tersebut, tetapi RPJMD tersebut telah disampaikan oleh Bupati Gorut, Thoriq Modanggu akan dipacu pada 100 hari kerja.
“Waktu di Mini Retret kemarin itu diberi waktu sampai dengan hari Selasa Tim kerja bersama OPD terkait untuk memacu semua dokumen yang dibutuhkan, semua data yang dibutuhkan itu segera diselesaikan terkait dengan RPJMD,” ujar Tahir.
Pihak DPRD kata dia hanya akan menunggu, namun jika nantinya dokumen KUA PPAS belum dimasukan pada penghujung tenggak waktu yang ditentukan maka pihak DPRD mempunyai kewajiban untuk menyurat ke Bupati untuk mengingatkan hal tersebut.
“Dan kemarin kita sudah menyurat dan sudah dipenuhi, dan ini sudah masuk minggu ke 2 bulan Juni dan pada tanggal 8 sudah disampaikan,” tutup Tahir.
Penulis: Dani Baderan