Kronologi, Sangihe – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum direktur PT. Dian Osiana Indonesia (DOI) berinisial MS ke Polda Sulut.
Laporan yang dibawa langsung Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Sangihe Kristianus Sasube itu diterima langsung pihak SPKT Polda Sulut dengan No. LP/B/191/III/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 14 Maret 2025.
Dijelaskan Aset Daerah yang dijual MS senilai 5,6 Miliar itu adalah sebuah kapal penumpang bernama KM Bawangung Nusa yang kondisinya sudah rusak dan tenggelam di areal Pelabuhan Manado.
Bukti yang dipaparkan dalam laporan tersebut, dimana pada tanggal 13 Maret 2025,Pemerintah Daerah menerima informasi dari CW selaku saksi dugaan penjualan KM Bawangung Nusa oleh MS (Oknum pihak PT. Dian Osiania Indonesia) berupa bukti transferan pembelian 0020 KM Bawangung Nusa dari pria yang berinisial RPD kepada MS senilai Rp 1,5 Miliar dari Total harga Rp 5,6 Miliar.
Diketahui, Aset Kapal Penumpang/Pasangger Ship yang Bernama KM Bawangung Nusa yang merupakan Eks KRI Karang Unarang 985 diberikan oleh pihak TNI AL ke Pemkab Sangihe dalam bentuk hibah Barang Milik Negara, yang kemudian menjadi aset daerah dan namanya diganti menjadi KM Bawangung Nusa.
Sejak tahun 2010 telah dikerjasamakan dengan PT. Dian Osiania Indonesia selaku Operator dalam perjanjian kerjasama operasional KM. Bawangung Nusa Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, tanggal 13 Desember 2010, dimana jangka waktu kerjasama operasional disepakati selama 30 Tahun (2010 hingga 2040). Namun sejak Tahun 2015 sampai saat ini sekarang KM Bawangung Nusa alami kerusakan dan tenggelam di Pelabuhan Manado, dimana Pemda Sangihe sudah beberapa kali meminta pihak operator untuk mengapungkan dan memperbaiki kapal namun kenyataanya sampai saat ini kapal dibiarkan tengelam di pelabuhan Manado.
Sayangnya, MS selaku pimpinan PT Dian Osiania Indonesia selaku operator kapal tidak mengindahkannya, justeru secara sepihak dan diam-diam menjual kapal tersebut ke pihak lainya.
Pemerintah Daerah akhirnya melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata terkait Wanprestasi kepada PT. Dian Osiania Indonesia di Pengadilan Negeri Tahuna, gugatan mana tersebut didasarkan atas tidak dilakukannya kewajiban untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan kapal sehingga kapal tenggelam di pelabuhan Manado.
Selain mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tahuna terkait wanprestasi atas perjanjian kerjasama operasional, Pemerintah Daerah juga menempuh upaya hukum lainnya dengan melaporkan Oknum Direktur PT. Dian Osiania Indonesia berinisial MS atas dugaan Penjualan KM Bawangung Nusa kepada RPD di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara/POLDA Sulut.
Pada tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah, maka Kepala Bagian Hukum Setda Sangihe telah melaporkan dugaan atas penjualan KM. Bawangung Nusa di SPKT Polda Sulut, adapun pasal yang dilaporkan adalah 372 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, namun tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan ke arah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika ternyata ditemukan ada kerugian keuangan negara, namun hal tersebut tergantung kewenangan penyidik.
Pada tanggal 8 Mei 2025 Pemerintah Daerah (Kabag Hukum) menerima bukti dokumen Akta Jual beli Kapal KM.
Bawangung Nusa dari saudara. TH dan CW berupa dokumen akta jual beli kapal tersebut disertai bukti transfer, dimana jual beli kapal tersebut tercatat dalam Akta Jual beli Kapal KM. Bawangung Nusa antara MS kepada RPD tertanggal 23 November 2024 dengan Harga Rp.5.600.000.000,00.
Dokumen bukti tersebut (Akta Jual Beli Kapal dan bukti transferan) oleh Pemkab Sangihe disampaikan/dikirimkan kepada Pihak Polda Sulut melalui surat Kepala Bagian Hukum No. 38/HKM/V-2025.
Pemerintah daerah kemudian menerima surat perkembangan penyelidikan (SP2HP) No. B/246/V/2025/Dit Reskrimum tanggal 15 Mei 2025, dimana surat tersebut menyampaikan perkembangan penyelidikan atas Laporan Polisi No. LP/B/191/II/2025/SPKT/2025. Dimana penyidik telah mengirimkan surat permintaan keterangan terhadap CW, RPD dan MS.
Saat ini Pemerintah Daerah mendorong serta mendukung pihak Polda Sulut untuk membuka kasus dugaan penjualan/pengelapan aset Barang Milik Pemerintah Daerah KM. Bawangung Nusa secara terang benderang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Ronal Katiandagho