SEMARANG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bertajuk “Tak Diskon, Maka Tak Sayang!” yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi berakhir pada 30 Juni 2025. Dalam periode pelaksanaan dari 8 April hingga 30 Juni 2025, tercatat sebanyak 1.196.113 objek pajak memanfaatkan program ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyampaikan bahwa angka tersebut mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya belum dibayarkan.
“Artinya, lebih dari satu juta objek pajak yang sebelumnya menunggak kini telah melunasi kewajibannya pada tahun 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Berdasarkan data resmi, program ini berhasil mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah hingga Rp333.904.513.000. Dari total tersebut, kontribusi dari opsen PKB (bagi hasil pajak kendaraan bermotor antara provinsi dan kabupaten/kota) mencapai Rp219.435.596.000.
Nadi menyampaikan rasa terima kasih atas antusiasme warga yang memanfaatkan momentum keringanan pajak ini, serta berharap semangat untuk taat membayar pajak tetap terjaga, meski program pemutihan telah berakhir.
“Kami harap, setelah program pemutihan berakhir, kesadaran membayar PKB tetap konsisten. Pajak kendaraan adalah tulang punggung PAD Jawa Tengah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hasil dari penerimaan pajak ini akan digunakan untuk mendukung program pembangunan daerah, infrastruktur, dan layanan publik yang lebih baik di seluruh wilayah Jawa Tengah.**