Kronologi, Gorontalo- Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024 Syam T Ase terseret polemik jual beli mobil dinas dengan seorang pria bernama Roy Akaseh.
Masalah ini merebak setelah Roy melalui kuasa hukum buka suara kalau Syam ingkar janji soal jual beli mobil Fortuner berwarna abu-abu plat nomor DM 3 B milik pejabat Ketua DPRD.
Transaksi jual beli mobil terjadi pada 4 Januari 2025, meski kendaraan dinas tersebut masih berstatus milik aset daerah. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Syam sebagai pihak pertama (penjual) dan Roy sebagai pihak kedua (pembeli).
Selain merek mobil, tertulis jelas nomor rangka mobil MHFJB8GS9G1500834 dan nomor mesin 2GDC004709. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan transaksi jual beli mobil tersebut dengan pemberian downpayment atau DP sejumlah Rp 110.000.000 dari total harga yang disepakati sebesar Rp 200.000.000.
Dalam kesepakatan Syam menjaminkan sertifikat pribadi milik Mun Lawani (istrinya) sambil menunggu proses dum mobil DM 3 B selesai. Mereka bersepakat pelunasan sisa pembayaran mobil setelah pihak Roy menerima mobil tersebut dengan status plat hitam atau setelah proses dum selesai.
“Apabila proses dum mobil tidak terjadi, maka Syam akan mengembalikan uang DP kepada Roy dengan bunga sebesar 20 persen per bulan,” isi dalam surat kesepakatan jual beli mobil.
Somasi & Wanprestasi
Selama kurun waktu tiga bulan sejak transaksi jual beli mobil, Roy mengaku, tidak mendapatkan kejelasan perihal kendaraan tersebut. Syam bahkan sulit untuk dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp, hingga Roy melayangkan somasi pada tanggal 17 april 2025 melalui kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum Roy, usai disomasi Syam berjanji akan menyelesaikan masalah perjanjian jual beli mobil, termasuk akan mengembalikan uang dan membayar bunga 20 persen. Namun janji tersebut tidak terealisasi.
Tanggal 19 Mei 2025, kuasa hukum Roy resmi menyurati Pengadilan Negeri Limboto. Mereka melaporkan Syam atas perkara wanprestasi dengan nomor 21/Pdt.G/2025/PN Lbo yang teregistrasi pada Selasa 20 Mei 2025.
Namun sejak sidang pertama sampai sidang ketiga Syam tidak hadir. Sidang pertama digelar pada hari Selasa 27 Mei 2025, lalu sidang kedua tanggal 2 Juni 2025, selanjutnya sidang ketiga tanggal 16 Juni 2025. Pada sidang ketiga tersebut Syam diwakili kuasa hukum.
Syam baru terlibat pada sidang lanjutan yang di gelar pada Rabu, 25 Juni 2025. Ia datang didampingi pengacara. Usai menjalani sidang, Syam mempertanyakan tuduhan wanprestasi yang ditujukan kepada dirinya.
“Isi surat (perjanjian jual beli mobil) itu hasil kesepakatan bersama. Beliau minta tambahkan A, tambahkan B, saya tambah, setelah itu dia menyepakati isi surat itu. (Saya yakin) bahwa dengan sadar beliau mengetahui mobil ini sementara dalam proses dum,” kata Syam.
Syam menegaskan bahwa dalam isi perjanjian jual beli mobil tersebut tidak terikat dengan batasan waktu. Batas waktu penyerahan mobil setelah seluruh rangkaian proses dum selesai.
“Setelah mobil itu berstatus plat hitam, maka perjanjian ini selesai, saya menyerahkan mobil, lalu dia melunasi sisa dari Rp 200 juta. Tapi dalam perjalanannya sudah dilakukan gugatan,” tegas politisi PPP ini.
“Nah, yang menjadi pertanyaan, saya melakukan wanprestasi yang mana? Kan proses dum masih sementara berjalan. Mobil sementara digunakan oleh Ketua DPRD yang baru pak Zulfikar Usira. Artinya proses di DPRD sesuai yang kami tuangkan dalam perjanjian,” sambung Syam.
Menyambung Syam, pengacara Febriyan Potale menyebut gugatan wanprestasi pihak Roy prematur dan mengarah ke pencemaran nama baik terhadap Syam.
“Gugatan wanprestasi ini prematur, bahkan sudah diumbar untuk publik. (Kami lihat) ini bisa masuk dalam pencemaran nama baik. Untuk (rencana) laporan pencemaran nama baik sementara kami kaji,” tegas Febriyan
Roy Ancam Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi Syam dan Febriyan, kuasa hukum Roy, Ronald Van Mansur Nur mengatakan, sejak awal mereka berharap lahir titik terang dari komunikasi yang dilakukan dengan Syam. Tapi Syam terlihat tidak fokus pada masalah tersebut.
“Kami berharap ini selesai, tetapi masih berbelit belit dan tidak ada titik terang,” kata Ronald.
Lebih dari itu, pihak Roy mengungkapkan telah melakukan mediasi diluar persidangan, namun tetap tidak menemukan titik terang. Pengacara Roy bahkan mengancam bakal menempuh jalur hukum untuk melaporkan Syam.
“Kami berupaya akan menempuh jalur hukum di Polda Gorontalo dengan (laporan ada) upaya melawan hukum secara pidana,” terang Ronald.
Selain itu, dalam waktu dekat mereka akan menyurati ke DPRD untuk meminta agar dilakukan rapat dengar pendapat soal jual beli mobil dan minta transparansi proses pelaksanaan dum mobil DM 3 B.
“Dalam waktu dekat kami akan menyurati DPRD untuk rapat dengar pendapat dan meminta proses dum dilakukan secara transparan,” tutup Ronald.
Penulis: Even Makanoneng