Kronologi, Gorontalo – Bupati Gorontalo Utara (Gorut) menyampaikan nota pengantar Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan, Belanja Daerah, (APBD) 2024 kepada DPRD setempat.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna pembicaraan tingkat 1 terhadap KUA-PPAS APBD 2023 di ruang sidang DPRD pada Selasa (25/7/2023).
Dalam sambutannya dalam pembacaan nota pengantar, Thariq menyampaikan, Penyusunan KUA-PPAS tahun 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Bahwa kepala daerah menyusun KUA-PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama dan disepakati bersama antara Kepala daerah dan DPRD,” jelasnya.
Nantinya KUA-PPAS akan menjadi dasar penyusunan dokumen APBD.
“Kami mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas respon yang baik dan proses penyusunan perencanaan, dan penganggaran khususnya, pada tahapan KUA-PPAS ini,” tuturnya.
Ia menambahkan sesuai amanat undang-undang nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman keuangan daerah, bahwa KUA-PPAS mengharuskan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota, untuk tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional.
“Sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah untuk menjadi kesepakatan bersama pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2024,” tutup Thariq.
Penulis: Dani Baderan