Kronologi, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp17 miliar
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Budi menyampaikan, identitas tersangka merupakan penyelenggara negara, namun belum bisa memberikan informasi detail mengenai identitasnya. Karena, proses penyidikan masih terus berjalan.
“Belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Kendati demikian, ia memastikan KPK akan menyampaikan secara utuh mengenai perkara tersebut.
“Pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya, dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sementara itu, KPK memulai penyidikan kasus tersebut dengan memanggil dua saksi pada Senin ini.
Kedua saksi tersebut adalah pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020-2021 Cucu Riwayati, dan pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020 Fahmi Idris.
Sebelumnyait, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah menegaskan, pimpinan MPR RI periode 2019–2024 maupun 2024–2029 tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi yang terjadi pada periode 2019–2021 dan tengah ditangani oleh KPK.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” kata Siti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Penulis: Tio