Kronologi, Bitung – Pemerintah Kota Bitung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam menertibkan pajak rumah makan dan restoran yang dinilai tidak sesuai dengan potensi pendapatan sebenarnya.
Kepala Bapenda Bitung, Theo Rorong, mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha kuliner yang hanya menyetorkan pajak jauh di bawah estimasi. Hal tersebut disampaikan Theo Rorong, kepada kronologi. id, pada Senin, 23/6/2025.
“Bayangkan, harga makanan Rp20.000 per porsi, dijual 200 porsi per hari selama 20 hari, seharusnya pajak yang disetor bisa mencapai Rp 8 juta, tapi yang masuk hanya Rp200 ribu,” ujarnya.
Menurut Theo, perhitungan tersebut dihitung secara minimal. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menegaskan bahwa pajak restoran bukan dibayar oleh pelaku usaha, melainkan oleh konsumen. Namun nilai yang dipungut dari konsumen, diduga digelapkan.
“Pemerintah Kota Bitung tidak akan memberatkan pelaku usaha. Namun pelaku usaha yang telah memungut pajak makanan, swbesar 10% dari harga jual, harus setor ke.kas daerah,” tegasnya.
Untuk mengurangi peluang kebooran pajak makanan, Bapenda bersama Kejari akan segera melakukan uji petik dan verifikasi lapangan terkait pelaporan pajak sesuai hasil penjualan.
“ Sekali lagi kami ingatkan kepada wajib pajak, untuk setor sesuai yang dipungut ke konsumen. Kami akan tindak wajib pajak yang tidak jujur dan menggelapkan pajak,” pungkas Theo.