Kronologi, Jakarta – Dinamika Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin memanas, menjelang pelaksanaan Muktamar PPP X/2025 pada Agustus-September mendatang.
Terbaru, seluruh Pengurus DPC PPP se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menarik dukungan terhadap Plt. Ketua Umum, Muhammad Mardiono. Mereka juga ramai-ramai menolak pencalonan kembali Mardiono pada Muktamar PPP X mendatang.
Pengurus DPC PPP se-Kepri menyatakan sikap bersama mendukung hadirnya figur-figur baru yang memiliki integritas, kapabilitas, serta memiliki visi membangkitkan kembali kejayaan PPP pada Pemilu 2029.
Sikap ini disampaikan Wakil Ketua DPW PPP Kepri, Andi Purnama, yang ditunjuk sebagai juru bicara DPC PPP se-Kepri, pada Minggu (22/6/2025). Dalam kesempatan ini, Andi didampingi seluruh ketua DPC PPP se-Kepri dan pengurus harian DPW PPP Kepri di Tanjungpinang.
Selain itu, mereka juga menolak hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) DPW PPP yang digelar Mei lalu di Batam.
“Kami menolak SK DPP Nomor 1693/SK/DPP/W/VI/2025 yang dinilai tidak mencerminkan aspirasi DPC se-Kepri dan menandakan pengabaian prinsip kolegialitas partai,” kata Andi.
Ia mengungkapkan, bahwa pelaksanaan Muswilub DPW PPP Kepri meninggalkan banyak catatan kritis.
“Ada mekanisme dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi yang seharusnya dijalankan, namun pelaksanaan Muswilub tidak kolektif-kolegial. Serta tidak dirapatkan terlebih dahulu di internal pengurus harian, seolah partai ini milik segelintir orang,” tegas Andi.
Senada, Bendahara DPW PPP Kepri, Effy Yusuf, menilai bahwa proses Muswilub cacat secara moral. Ia mengungkap adanya praktik penunjukan sepihak nama-nama struktur kepengurusan tanpa konfirmasi, yang akhirnya berujung pada pengunduran diri sejumlah pihak.
“SK itu seperti main comot nama orang, tanpa dikomunikasikan. Tidak elok,” katanya.
Kekecewaan juga diungkapkan Ketua DPC PPP Lingga, Saparudin, Ketua DPC Natuna, Pang Ali, dan Ketua DPC Bintan, Firdaus. Ketiganya memprotes keputusan formatur DPP yang menurutnya tidak mengakomodasi calon ketua yang diusulkan mayoritas formatur dan seluruh DPC se-Kepri.
“Kami mengusulkan Dr. Gaffaruddin Ibrahim, M.Si. Tapi, justru nama lain yang disahkan,” ucapnya.
“Kami 100 persen DPC se-Kepri sepakat usulkan Pak Gaffaruddin. Tapi malah yang disahkan nama lain tanpa alasan jelas, ini menunjukkan bahwa aspirasi kami diabaikan,” ucap Firdaus.
Atas kesewenang-wenangan tersebut, seluruh DPC se-Kepri memberi tenggat waktu tujuh hari kepada DPP PPP untuk merespons pernyataan ini. Jika tidak, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum administratif sesuai aturan internal partai.
Editor: Fian