Kronologi, Bitung – Kejaksaan Negeri Bitung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, kasus menghalangi penyidikan korupsi perjalanan dinas di kantor DPRD setempat, pada Kamis, 19/6/2025.
Tiga orang tersangka, merupakan ASN di kantor DPRD Kota Bitung, JM, CA, dan MT, langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tewaan, Kota Bitung.
Kasus menghalangi penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung, terungkap saat penyidik pidana khusus Kejari Bitung, menggeledah kantor DPRD.
Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, menegaskan serius melakukan proses hukum atas kasus pembakaran berkas perjalanan dinas di kantor tersebut.
“Kami menemukan kasus perintangan penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung, ketiga tersangka melakukan penghapusan dokumen secara fisik maupun pada file di komputer,” kata Yadyn.
Yadyn mengingatkan Kejaksaan Negeri Bitung berkomitmen memberantas korupsi, termasuk kasus perintangan penyidikan kasus korupsi.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, yang merenggut hak-hak rakyat kecil. Sebagai bentuk perlindungan kepada keuangan negara, kami akan tindak tegas koruptor, tegasnya.
Sedangkan untuk kasus perjalanan dinas berjamaah DPRD Kota Bitung, Kejari Bitung akan segera menetapkan tersangka, setelah perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sulawesi Utara.
Total anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bitung TA 2022-2023, menyedot anggaran APBD sebesar lebih dari Rp 19 miliar.