Kronologi, Pohuwato – Wakil Bupati (Wabup) Pohuwato, Suharsi Igirisa, menghadiri Sosialisasi Edukasi dan PVL On The Spot kepada lintas elemen masyarakat yang dilaksanakan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, di Aula Dinas PUPR Pohuwato. Rabu (1/11/2023).
Menurut Suharsi, bahwa pelaksanaan edukasi pelayanan publik merupakan satu prinsip utama dalam dunia pemerintahan, karena sejatinya negara beserta segala alat kelengkapannya hadir untuk mengupayakan kesejahteraan rakyat.
Olehnya kata dia, seluruh unsur baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif berupaya menerapkan pelayanan publik dengan standar terbaiknya masing-masing, dengan berbagai pemberlakuan SOP, standar pencapaian, standar kepuasan masyarakat dan lain sebagainya.
“Sebagai alat kelengkapan negara dan penyelenggara pelayanan publik, kualitas pelayanan publik sudah menjadi komitmen kita bersama, landasan komitmen ini kemudian yang mendasari kegiatan pada hari ini yang bertemakan Pelayanan Publik Dalam Bingkai Moderasi Beragama,” katanya saat sambutan.
Kemudian lanjutnya, tema pada kegiatan tersebut
juga merupakan jawaban atas persoalan penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak maksimal, buruk, diskriminatif dan segala perspektif negatif pelayanan lainnya.
“Sehingga, perlu adanya peran kesadaran beragama untuk mengawasi pelayanan publik di Kabupaten Pohuwato sehingga menjamin terciptanya pelayanan publik yang baik. Saya berharap substansi dari pelaksanaan kegiatan ini dapat diserap oleh kita semua terkhusus para peserta,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahyudin Mamonto, mengatakan bahwa melalui kegiatan tersebut pihaknya ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelayanan publik memiliki kaitan erat dengan kelompok beragam. Bahkan lanjutnya, sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, di mana salah satu prinsipnya tidak diskriminasi.
“Kalau ini kita terapkan, maka ke depan tidak ada lagi kelompok yang merasa minoritas dan tidak menerima pelayanan baik dalam bentuk jasa juga barang berupa dokumen, misalnya KTP, ataupun pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan,” kata dia.
Sedangkan untuk pelayanan di Kabupaten Pohuwato kata dia, sejauh ini pihaknya belum terlalu banyak menerima laporan.
“Laporannya ada sih, tapi lebih banyak laporan persoalan tanah, yang kaitannya dengan lembaga vertikal,” pungkasnya.(ads)